KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon memperkirakan tahapan pemilihan komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) digelar pada bulan Oktober 2021 mendatang. Hal tersebut menyusul jabatan KID periode ini akan segera habis pada tahun 2021 ini.
“Kalau sesuai jadwal (tahapan pemilihan, red) akan digelar sekitar Oktober 2021 nanti,” ujar Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Cirebon, Drs Kartikasari MSi, Selasa (22/6/2021).
Menurut Kartikasari, masa jabatan komisioner KID periode ini bakal segera habis pada Oktober mendatang. Karena, masa bakti komisioner KID sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 487/kep 1292- Diskominfo/2017 tentang pembentukan KID periode 2017-2021. Artinya, masa jabatan komisioner KID Kabupaten Cirebon telah diatur selama empat tahun.
“KID kita punya masa jabatan selama empat tahun, untuk periode saat ini akan selesai pada Oktober mendatang. Itu sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 487/kep 1292- Diskominfo/2017 tentang Pembentukan KID periode 2017- 2021,” ujar Ika, sapaan akrab Kartikasari.
Dijelaskan Ika, pendaftaran secara resminya nanti akan ada panitia seleksi (Pansel) yang menangani. Pendaftarannya sendiri akan dibuka untuk umum dengan beberapa ketentuan yang akan ditetapkan nanti.
“Beberapa ketentuannya akan disampaikan lebih lanjut, untuk teknisnya jelang tahapan itu dimulai, ada Panselnya dan tahapannya dibuka jelang Oktober,” kata dia.
Lebih jauh Ika menjelaskan, selama tahun 2020 kemarin Diskominfo dan KID Kabupaten Cirebon sudah menangani delapan sengketa informasi. Kedelapan sengketa informasi tersebut, pemohon paling banyak adalah meminta transparansi anggaran penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda).
“Paling banyak itu meminta transparansi anggaran penyelenggaraan Pemda. Tapi semuanya sudah dapat diselesaikan,” kata Ika.
Sedangkan di tahun 2021 hingga bulan Juni ini, lanjut Ika, Diskominfo dan KID menerima 10 permohonan sengketa informasi. Namun dari 10 pengaduan tersebut hanya tiga permohonan yang ditindaklanjuti. Sampai saat ini, ketiga pengaduan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA: Peningkatan Klasifikasi KLA Butuh Perbaikan
Ia menyebut, pembatasan proses penyelesaian sengketa tersebut dilakukan, karena informasi yang diminta berasal dari pemohon yang sama.
“Jika informasi yang diminta sama dan pemohonnya sama, maka yang diberikan hanya tiga informasi. Kebetulan dari 10 pengaduan ini pemohonnya sama, jadi hanya tiga yang ditindak lanjuti,” ucapnya.
Ketentuan tersebut, imbuh Ika, tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (Per-KI) Nomor 1 tahun 2018. Dijelaskannya, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan juknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. (Islah)