KABUPATEN CIREBON, SC- Sebuah toko yang menjual fesyen dan barang-barang kebutuhan rumah tangga di Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7/2021).
Disegelnya toko tersebut, berawal dari protes masyarakat ke pemerintah desa setempat lantaran saat itu, Desa Bayalangu Lor tengah dilakukan lockdown akibat adanya sejumlah warga yang terpapar Covid-19.
Warga protes karena kebijakan lockdown di masa PPKM Darurat menyebabkan sejumlah gang di Desa Bayalangu Lor sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Sementara, toko yang disegel tersebut, banyak didatangi warga dari luar Desa Bayalangu Lor. Beberapa konsumennya bahkan berasal dari Indramayu.
Warga mengaku khawatir keluar masuknya warga dari luar desa bahkan luar kabupaten dapat menyebabkan lockdown yang tengah dilakukan gagal karena kasus positif Covid-19 berpotensi melonjak.
Berdasakan pantauan Suara Cirebon di lapangan, sebelum toko tersebut disegel, puluhan warga mendatangi balai desa setempat meminta toko tersebut ditutup karena dianggap menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan PPKM Darurat. Pasalnya selain termasuk sector non-esensial, konsumennya kebanyakan datang dari luar daerah.
Pemerintah Desa Bayalangu Lor pun cepat bereaksi. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gegesik yang langsung menghubungi Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon.
Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon bertindak cepat. Bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon, toko yang diprotes warga pun didatangi. Di lokasi Satgas mendapati toko tengah dipenuhi konsumen yang mayoritas berasal dari luar daerah.
Sempat terjadi adu argumen antara pihak Satpol PP dengan pemilik toko tersebut. Namun, pemilik toko akhirnya sepakat menarik keluar semua konsumen dan karyawannya. Setelah semua karyawan dan konsumen keluar, pihak Satgas pun menyegel toko dan gudang barang serta memasang Satpol PP line.
Penyegelan toko tersebut disaksikan Camat Gegesik, Jajaran Polsek Gegesik, Koramil Gegesik, Satgas Covid 19 Kecamatan Gegesik dan juga warga setempat.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari unsur kecamatan, ada salah satu toko di Desa Bayalangu Lor yang melanggar ketentuan PPKM Darurat yakni konsumen di dalam toko melebihi kapasitas ruangan atau 50 persen jumlah maksimal.
“Toko ini sebelumnya sudah dilakukan pembinaan tapi sampai detik-detik terakhir masyarakat melakukan protes bahwa ini sudah melebihi dari dari batas pembinaan,” kata Syafrudin.
BACA JUGA: Perda Tibum Akhirnya Disahkan
Selain disegel, lanjut Syafrudin, pelaku usaha (pemilik toko) yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat akan dibawa ke pengadilan untuk diposes secara hukum.
“Kalau pembinaan sudah dua kali oleh tim patrol. Nanti hakim yang menentukan hukumannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, aturan PPKM Darurat dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami berharap kepada pelaku pelaku usaha di manapun berada bukan di Gegesik saja, ayo kita bersama-sama mendukung supaya Covid 19 bisa sukses ditekan dan tidak ada lagi korban meninggal dunia,” pungkasnya. (Kirno)