KABUPATEN CIREBON, SC- Antusiasme masyarakat yang ingin mendapat vaksinasi Covid-19 cukup tinggi. Hal itu terlihat dari membludaknya pengunjung di sentra vaksinasi atau Covid Center Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, setiap harinya . Bahkan, masyarakat rela menunggu antrean di luar tenda yang sudah disediakan.
Namun, dari ratusan warga yang datang ke centra vaksinasi tersebut, tidak semua bertujuan untuk menciptakan kekebalan tubuh terhadap paparan Covid-19. Ada juga yang hanya ingin bisa bebas dari penyekatan PPKM Darurat dan memenuhi persyaratan yang diterapkan di salah satu kantor pelayanan publik.
Seperti diakui warga Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Narita (36) usai disuntik vaksin Covid-19 di tempat tersebut. Sebagai pekerja yang tidak terikat, Narita mengaku membutuhkan surat vaksin Covid-19 agar bisa leluasa menembus barikade penyekatan di masa PPKM Darurat ini. Utamanya, agar bisa mendapat pelayanan dari salah satu bank yang menetapkan persyaratan harus menunjukkan surat bebas Covid-19 atau telah mendapat vaksin Covid-19.
Pasalnya, dirinya pernah punya pengalaman tidak dilayani oleh salah satu bank, saat hendak meminta print rekening koran. Di sentra vaksinasi tersebut, ia juga mengaku tidak membawa serta istri dan anaknya untuk divaksin, karena sedang tidak sehat. Sedangkan anaknya, masih berusia di bawah 12 tahun.
Sesuai ketentuan yang ada, anak berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk disuntik vaksin.
“Karena saya kan mobile, jadi sekarang enak nih sudah ada surat vaksin Covid-19 ini. Masuk ke bank juga sudah bisa, syaratnya kan membawa surat (sudah divaksin, red) Covid-19 ini,” ujar Narita.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni, mengatakan, untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pihaknya kini mulai menambah tempat vaksinasi untuk masyarakat umum, yakni sentra vaksinasi di kantor Dinkes setempat.
Menurut Enny, dimasa PPKM Darurat ini vaksinasi Covid-19 memang harus lebih dimaksimalkan. Hal itu, agar capaian herd immunity masyarakat dapat segera terealisasi.
“Pada saat PPKM Darurat ini yang harus dimaksimalkan adalah vaksinasinya. Supaya herd immunity cepat tercapai,” ujar Enny.
Karena itu, kata dia, semua pihak termasuk media harus ikut mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi di sejumlah fasyankes seperti Puskesmas, rumah sakit dan sentra vaksinasi di kantor Dinkes. Pasalnya, vaksinasi Covid-19 dimasa PPKM Darurat ini sudah memasuki tahap ketiga, yakni untuk masyarakat umum.
“Jadi tinggal upaya pengerahan masyarakatnya saja untuk datang kesini atau ke fasyankes lainnya,” kata Enny.
BACA JUGA: Sudah 69 Pelanggar Prokes yang Disidangkan
Dijelaskan Enny, vaksinasi untuk masyarakat umum ini termasuk untuk anak-anak yang berusia 12 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP atau KK. Ia memastikan, stok vaksin cukup aman karena distribusi sudah cukup lancar setiap dua minggu sekali.
“Masyarakat dari mulai umur 12 tahun keatas sudah bisa divaksinasi. Di sentra vaksinasi kita buka setiap hari dari Senin sampai Jumat. Kita siapkan 300 dosis setiap hari,” ungkapnya. (Islah)