KOTA CIREBON, SC- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon membentuk dua majelis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di posko penindakan pelanggar PPKM Darurat depan Gunungsari Trade Center (GTC).
Wakil Ketua PN Cirebon, Ahmad Rifai, mengatakan, sebelumnya pada awal pelaksanaan PPKM Darurat, PN Cirebon hanya membentuk satu majelis saja. Namun, dikarenakan banyaknya pelanggar PPKM Darurat, PN Cirebon pun membentuk dua majelis sidang tipiring.
“Setiap harinya banyak pelanggar yang terjaring. Akhirnya kami membentuk dua majelis. Awalnya kami hanya bentuk satu majelis saja, terdiri dari satu orang hakim dan satu panitera,” kata Rifa’i, saat ditemui di sela kegiatannya, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan Rifa’i, denda yang diterapkan untuk pelanggar PPKM Darurat, secara bertahap dari hari hari ke hari semakin tegas.
“Tiga hari pertama kita cuma sosialisasi dalam artian kita menjatuhkan denda tidak terlalu tinggi. Setelah tiga hari kemudian baru kami meninggikan denda,” katanya.
Menurutnya, semakin banyak pelanggar PPKM Darurat, denda yang akan dijatuhkan pun akan semakin besar.
“Ada yang dikenakan denda sampai Rp8 juta, tapi yang pasti denda akan lebih tinggi, karena pelanggar ini bukan coba-coba lagi, mereka memang sengaja untuk melanggar, mereka membandel, nanti bisa-bisa angka Covid di Kota Cirebon ini malah semakin tinggi,” ujarnya.
BACA JUGA: Wali Kota: Penyekatan Turunkan Angka Terpapar Covid-19
Pihaknya mengaku tidak akan segan menjatuhkan denda lebih tinggi jika semakin banyak warga yang sengaja melanggar aturan PPKM Darurat.
“Dari segi pendidikan hukum, kami akan lebih tegas dan keras lagi,” imbuhnya.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Cirebon, pihaknya sudah menjaring 297 pelanggar.
“Kurang lebih hampir 300 pelanggar, denda tertinggi Rp8 juta. Mereka sudah diingatkan untuk tutup, tapi tetap bandel buka, jadi mau tidak mau kami tindak keras,” katanya. (Surya)