KUNINGAN, SC- Anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan bidang kesehatan ternyata cukup besar, yakni Rp35 miliar, namun sayangnya insentif tenaga kesehatan (Nakes) belum dibayar sejak Januari 2021.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Suara Cirebon, dari berbagai sumber, Kamis (15/7/2021), sejumlah Nakes mengeluhkan hal tersebut, dan yang baru dibayarkan tiga bulan, yaitu Oktober, November dan Desember 2020.
Tenaga kesehatan yang bekerja di beberapa Puskesmas sangat menunggu pencairan insentif tersebut, karena memang di antara ratusan nakes, ada yang masih honor dan hanya mengandalkan dari honor itu sendiri.
“Saya sudah berkeluarga, dan hanya mengandalkan honor, dan honornya dari Januari belum dibayar,” ujar salah seorang nakes yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kuningan, dr. Hj. Susi Lusiyanti melalui sambungan pesan whatsap, hingga menunggu beberapa jam, pesan tersebut tidak dibalasnya.
Ketika menanyakan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DR. Asep Taufikurohman menjelaskan, jika pihaknya tengah menunggu ajuan administrasi dari pihak terkait, yaitu dari Dinas Kesehatan, Badan RSU ’45 dan RSU Linggajati.
“Kalau semua persyaratan sudah diajukan oleh dinas, maka BPKAD akan segera mencairkan insentif nakes dari bulan Januari hingga Juni 2021. Karena memang dari stakeholder-nya belum ada pengajuan, maka BPKAD pun belum bisa mencairkannya, karena harus prosedural. Kami tidak bisa mencairkan, jika belum ada pengajuan,” papar Kepala BPKAD, DR. Asep.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama telah memerintahkan kepada pihaknya, jika regulasinya sudah tepat, terutama aturan dari Kemenkesnya sudah turun, maka tinggal proses administrasi di daerah saja.
“Sepertinya administrasi di stakeholder-nya belum selesai, dan Kami minta segera diselesaikan,” harapnya.
Sedangkan untuk insentif Oktober hingga Desember 2020, menurut Asep, Kabupaten Kuningan dan Bandung adalah dua kabupaten yang pertama di Jawa Barat yang telah mencairkan insentif Nakes. Sedangkan daerah lainnya, sampai sekarang belum ada yang mencairkan.
Sesuai aturan Kemenkes, bahwa anggaran insentif nakes yang tahun kemarin dibebankan dari APBN Pusat, sekarang justru dibebankan kepada daerah (APBD Kabupaten), sehingga daerah harus merefocusing kegiatan yang tidak urgen di semua SKPD, 25 persen dipotong dari kecamatan dan 30 persen merefocusing kegiatan di SKPD-SKPD.
BACA JUGA: Polres Sidak ke Objek Wisata dan Tempat Hajatan
Sementara itu, total anggaran yang direfocusing tersebut yaitu sebesar Rp96 miliar. Dimana, Rp36 miliar langsung dipotong Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat, dan dikelola oleh pemerintah pusat langsung. Sedangkan yang dikelola oleh daerah sebesar Rp65 miliar. Rp35 miliar oleh kesehatan (Dinkes, RSU ’45 dan RSU Linggajati), sisanya tersebar untuk recovery di beberapa SKPD.
“Recovery ini bisa dialokasikannya hingga Desember 2021, tergantung situasi. Jadi tidak harus direalisasikan saat ini, karena memang situasi pandeminya tidak menentu,” ujarnya. (Nung Kh)