KUNINGAN, SC- Menyusul adanya pembatasan kembali terhadap kegiatan masyarakat, Polres Kuningan melakukan monitoring dan sidak ke sejumlah objek wisata dan lokasi hajatan warga, pada Sabtu (19/6/2021).
Menurut pantauan, beberapa tempat obyek wisata yang disidak tersebut di antaranya objek wisata Cibulan, Zam-Zam Poll, Sangkan Resort Aqua Park, J&J, Taman Wisata Alam Linggarjati, Kolam Renang Ghiffary Valley, Objek Wisata Alam Woodland, Objek Wisata Batu Hanjuang, Kolam Renang Sangkanhurip Alami dan Objek Wisata Waduk Darma.
Sementara lokasi hajatan warga yang didatangi untuk diberikan imbauan agar dihentikan kegiatannya di Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan yang merupakan acara syukuran khitanan.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Ops AKP Harminal Marnis, menjelaskan, sidak tersebut dilakukan guna memastikan para pengelola tempat obyek wisata maupun masyarakat mentaati Instruksi Bupati No. 2/2021 tentang Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Kuningan.
“Berdasarkan hasil kunjungan yang kami lakukan, sejauh ini beberapa tempat obyek wisata yang ada di Kuningan semuanya tutup. Kami secara rutin akan terus melakukan pengecekan baik ke berbagai tempat obyek wisata maupun ke masyarakat agar dapat mematuhi Instruksi Bupati No. 2/2021 sampai dengan tanggal 28 Juni ke depan”, ujar AKP Harminal.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat apabila melihat ada obyek wisata yang masih buka dan melihat ada masyarakat yang masih melakukan hajatan/resepsi sampai dengan tanggal 28 Juni ke depan, agar segera melaporkan ke Polsek terdekat.
BACA JUGA: RS Eks Citra Ibu Kembali Digunakan, Warga Terkonformasi Covid-19 Terus Bertambah
Selain dari Polres Kuningan, kegiatan tersebut juga melibatkan Kodim 0615 Kuningan, Dishub Kabupaten Kuningan dan Sat Pol PP Kabupaten Kuningan.
Seperti diketahui, dalam 2 bulan terakhir, kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan jumlahnya kian melonjak, bahkan penambahan kasusnya melebihi jumlah kasus pada periode bulan sebelumnya.
Terkait dengan hal itu, Bupati Kuningan mengeluarkan Instruksi No. 2/2021 tentang Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Kuningan yang didalamnya mengatur mengenai penutupan tempat obyek wisata dan larangan masyarakat mengadakan kegiatan hajatan/resepsi yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021. (Nung Kh)