INDRAMAYU, SC- Empat mantan calon kuwu dan 2 mantan bakal calon kuwu Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu menggugat hasil Pilwu di desa tersebut. Surat kuasa gugatan telah diserahkan kepada tim pengacara yang dikomandoi Bambang Hermanto HS SH untuk dilaporkan ke Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
Keempatnya adalah H Warnoto, Tobri, Tarjono SPd, dan Irmawati AMd Keb. Sedangkan 2 bakal calon kuwu Yanto Suyanto dan Ria Sri Mulyati. Mereka telah sepakat untuk menempuh jalur hukum atas berbagai dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilwu di Desa Gunungsari.
Hasil Pilwu Desa Gunungsari menetapkan calon kuwu nomor urut 1, Hj Yossy sebagai kuwu terpilih dengan raihan 2.501 suara. Disusul H Warnoto 2.299 suara, Irmawati AMd Keb 849 suara, Tobri 618 suara dan Tarjono SPd 73 suara.
Namun diduga, keikutsertaan kuwu terpilih dalam Pilwu Desa Gunungsari mal administari. Hal itu memicu protes dari seluruh mantan calon dan bakal calon kuwu dalam Pilwu tersebut. Jalur hukum pun ditempuh dengan berbekal sejumlah bukti.
Salah satu mantan calon kuwu Desa Gunungsari, Tarjono SPd menjelaskan, seluruh mantan calon dan bakal calon kuwu telah sepakat melaporkan dugaan mal administari tersebut kepada Polres Indramayu, Kejaksaan Indramayu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Benar, kami dari eks calon dan bakal calon kuwu Desa Gunungsari melakukan gugatan karena banyak kejanggalan-kejanggalan dari proses pendaftaran sampai dengan putusan (hasil Pilwu),” ujar dia saat memberi keterangan pers di Indramayu, belum lama ini.
Menurut Tarjono, pihaknya sudah mengantongi berbagai bukti dugaan pelangaran tersebut. Bukti-bukti itu selanjutnya akan disusun, dilaporkan dan siap disidangkan. “Dan selebihnya kami dari eks calon kuwu ini untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pengcara kami,” tambah Tarjono didampingi seluruh mantan calon dan bakal calon kuwu Desa Gunungsari.
Pengacara Bambang Hermanto HS SH membenarkan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari para mantan calon dan bakal calon kuwu Desa Gunungsari untuk melakukan gugatan. Berdasarkan bukti yang sudah didapat, tim pengacara bakal melaporkan kuwu terpilih secara pidana dan perdata.
Menurut Bambang, ada dugaan pelanggaran tindak pidana keikutsertaan kuwu terpilih pada Pilwu Desa Gunungsari. Yakni penggunaan ijazah paket B dan paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Insan Madani, Bongas, Indramayu.
Berdasarkan petikan izin operasional penyelenggaraan PKBM no 420.1/KEP 23 – PLS/2015, PKBM Insan Madani mendapatkan izin operasional pada 10 Maret 2015 sampai 29 Februari 2018. Namun, PKBM ini telah mengeluarkan ijazah milik kuwu terpilih sejak tahun 2010 untuk paket B dan tahun 2013 untuk paket C.
“Pemalsuan juga ada. Karena memang saya lihat di izin dari pada PKBM nya tersebut pada tahun 2015 baru dia berizin namun dia sudah mengeluarkan ijazah pada tahun 2010 serta 2013,” ujar Bambang.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan interval tahun lulus ijazah paket A dan paket B. Ijazah paket A milik kuwu terpilih dikeluarkan pada tahun 2008 oleh PKBM Saka Anom. Sedangkan ijazah paket B dikeluarkan pada tahun 2010 oleh PKBM Insan Madani. Artinya, kuwu terpilih hanya dua tahun menyelesaikan pendidikan kejar paket setara SD.
“Itulah ada indikasi yang sekarang terpilih itu melakukan penipuan terhadap ijazah yang telah dia daftarkan kepada pihak panitia (Pilwu) baik ijazah paket A, paket B, paket C,” katanya.
Terkait dugaan tindak pidana dan mal administrasi ijazah kuwu terpilih, Bambang akan melaporkannya ke Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu sebelum kuwu terpilih dilantik.
Tak cuma itu, gugatan perdata atas hasil Pilwu yang memenangkan kuwu terpilih juga bakal dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Bambang menilai, hasil tersebut cacat hukum karena sedari awal pelaksanaan Pilwu banyak terdapat kejanggalan yang dinilai menguntungkan salah satu calon.
“Kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN. Untuk menggugat hasil dari pada penetapan yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan kuwu di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang,” jelas dia. (Lis)