PEMERINTAH pusat telah menetapkan masa perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Cirebon masuk dalam PPKM level 4. Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada wartawan saat konferensi pers di Balai Kota Cirebon, Selasa (27/7/2021).
Sekda mengungkapkan, pada PPKM Level 4 ini ada beberapa perubahan mekanisme dari periode sebelumnya. Karena, lanjut Agus, pada PPKM Level 4 kali ini, beberapa sektor sudah mulai dapat beroperasi, meski tetap ada batasan waktu dan jumlah pengunjung.
Menurut Agus, supermarket, toko swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari yang sebelumnya pada PPKM Level 4 kemarin dibatasi, pada aturan kali ini diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kemudian sektor lainnya seperti, potong rambut atau babershop, pedagang kaki lima, laundry, bengkel, tempat cuci kendaraan dan toko penjual barang nonkebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat,” kata Agus.
Kemudian warung makan, lanjut Sekda, pada PPKM Level 4 kali ini diperbolehkan makan di tempat, dengan dibatasi waktu hanya 20 menit per pengunjung. Menurutnya hal ini harus diterapkan dengan ketentuan kapasitas dan waktu makan selama 20 menit.
“Kemudian rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung tertutup masih tetap tidak diperbolehkan makan di tempat masih memberlakukan take away,” ujarnya.
Sedangkan pada sektor pariwisata, menurut Agus, masih sama dengan sebelumnya belum dapat beroperasi. Begitupun juga dengan tempat ibadah, sampai tanggal 2 Agustus ke depan sementara tidak diperkenankan beribadah berjemaah.
“Pasar malam dan pasar mingguan juga tidak boleh. Kegiatan seni budaya dan olahraga juga tidak boleh,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agutus 2021. Perpanjangan ini dikuatkan dengan dikeluarkannya sekaligus 3 (tiga) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Ketiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Bapak Menkes, dan Kasatgas Covid,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, Senin (26/7/2021) kemarin.
BACA JUGA: Pemkot Kembali Sewa Hotel Langensari, Usulan Gedung DPRD untuk Tempat Isoman belum Dibahas
Mendagri menambahkan, untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan pada 7 Provinsi dan 95 Kabupaten/Kota Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota Level 3, dengan rincian sebagai berikut: Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 Kab/Kota berada level 4; Provinsi Banten, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3; Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4; Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3; Provinsi Bali, terdiri atas 6 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, PPKM ini diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus, sehingga pertama kita menerbitkan Inmendagri Nomor 24, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, ini meliputi ada 95 yang masuk dalam total level 4 kabupaten/kota, dan kemudian ada 33 yang masuk dalam level 3,” bebernya. (Surya)