KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi meluncurkan aplikasi pengaduan secara online, Senin (2/8/2021). Aplikasi tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin mengadukan dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH, mengatakan, masyarakat yang mempunyai informasi terkait dugaan penyimpangan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, bisa melapor ke kejaksaan tanpa harus datang ke kantor.
Untuk laporan secara online tersebut, pihaknya menyiapkan aplikasi khusus dan memastikan laporannya langsung diproses.
“Jadi nanti masyarakat atau siapapun yang mempunyai informasi bisa langsung melaporkannya secara online, kita akan langsung memproses,” ujar Hutamrin.
Ia menjelaskan, setiap pelapor yang memanfaatkan layanan online tersebut diharuskan untuk melampirkan identitas. Pihaknya menjamin akan merahasiakan identitas pelapor, sehingga keamanan para pelapor bisa terjamin.
Ditegaskan Hutamrin, ketentuan yang ditetapkan tersebut dimaksudkan, agar informasi yang diterima berasal dari sumber yang jelas.
Selain identitas diri, kata dia, pelapor juga harus melampirkan bukti-bukti terkait laporan yang disampaikan. Bahkan, bukti-bukti dugaan penyimpangan bansos juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Dalam laporan itu juga harus melampirkan bukti-buktinya. Dan bukti-bukti tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi fitnah,” paparnya.
Hutamrin menambahkan, aplikasi online tersebut sebagai salah satu upaya kejaksaan dalam mengawal pendistribusian bantuan sosial, dengan tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Kendati dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut Hutamrin, namun tidak membuat gerak kejaksaan terbatasi.
“Justru ini jadi momentum kita untuk melakukan inovasi. Masyarakat bisa tetap melapor melalui fasilitas yang kita sediakan,” tuturnya.
BACA JUGA: Komisi II Minta Satpol-PP Tegas, Bongkar Bangunan PT Chinli yang Belum Kantongi IMB
Saat ini, imbuh Hutamrin, masyarakat sedang kesulitan baik karena dampak kesehatan maupun dampak ekonomi. Karena itu, kejaksaan akan mengawal bantuan sosial pemerintah agar sampai ke tangan masyarakat secara utuh.
Ia memastikan, akan menindak siapapun pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan di tengah kondisi saat ini.
“Kami akan menindak pihak-pihak yang coba-coba mencari keuntungan di tengah kondisi sekarang, siapapun itu,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia pun mengimbau pihak-pihak yang terkait dalam pendistribusian bansos agar menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun mengaku tidak akan segan-segan memproses setiap laporan yang masuk tanpa pandang bulu. (Islah)