MALENGKA, SC- Dugaan adanya korupsi dalam pelaksanaan sejumlah pembangunan di Kabupaten Majalengka kembali mengemuka.
Aroma dugaan korupsi di sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai pemerintah kembali menyeruak saat audensi antara elemen masyarakat yang tergabung dalam Institut Kajian Publik Majalengka (IKPM) dengan Dinas PUTR. IKPM juga mengungkapkan tentang adanya dugaan kebocoran anggaran daerah tahun 2020 dalam jumlah yang cukup besar.
Pada audiensi di aula Dinas PUTR tersebut, IKPM menyampaikan sejumlah permasalahan serta terkait pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2020, yang dinilai banyak pihak kualitasnya mengecewakan.
Seperti pembangunan pedestarian, Alun-alun Majalengka, penataan Wisata Cikebo, Jalan Lingkar Timur Majalengka dan sejumlah projek pembangunan lainnya yang bernilai miliaran rupaih.
Dugaan terjadinya praktik “tak sehat” dalam pelaksanaan pembangunan semakin menguat dengan mencuatnya kabar ada oknum anggota DPRD berinisial S yang disebut-sebut terlibat dalam sejumlah projek pemerintah, serta mangkraknya pembangunan taman di halaman belakang Pendopo Pemkab Majalengka.
”Itu hanya contoh yang secara kasat mata mudah terlihat oleh masyarakat,belum sejumlah proyek lainnya di daerah yang pekerjaanya dilakukan tanpa melalui lelang,tetapi melalui penunjukan langsung atau juksung. Bagaimana itu bisa terjadi,sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUTR,” kata Dani, salah satu anggota IKPM, Senin (9/8/2021)
Pada kesempatan yang sama, Kordinator IKPM, Deni Gunawan mengemukakan,bahwa beradasarkan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati, penyerapan anggaran di Dinas PUTR Tahun 2020 besarya sekitar Rp. 457.498.575.435. Sedangkan Prosentase penyerapan anggaran tersebut jika dibandingkan pagu anggaran adalah sebesar 98,19%.
Apabila penyerapan anggaran tersebut dibandingkan dengan output kegiatan infrastruktur yang dinilai amburadul, maka patut diduga banyak kebocoran anggaran yang berujung pada munculnya kerugian keuangan negara.
“Kami memperkirakan akumulasi kerugian keuangan negara tersebut berkisar Rp. 34.948.536.000. Angka ini dihitung berdasarkan analisis belanja barang yang mengacu pada satuan harga sebagaimana tercantum dalam SBD (Standar Belanja Daerah),” ungkapnya.
Ironisnya, kata Deni, kebocoran anggaran tersebut juga terdapat pada kegiatan infrastruktur yang sumber pendanaannya dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Terkait dugaan kerugian keuangn negara ini, pihak aparat penegak hukum perlu turun tangan guna menvalidasi kebenarannya. Jika terbukti, APH perlu memprosesnya dan Kadis PUTR perlu dicopot dari jabatannya dan memberikan pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.
Menanggapi pertanyaan serta permasalahan yang disampaikan peserta audensi, Dinas PUTR yang diwakili Sekdis Ruchyana didampingi oleh tiga Kabidnya tidak menampik, bahwa ada sejumlah projek pembangunan yang bermasalah. Begitu juga dengan kualitas pembangunan yang masih belum sesuai dengan harapan sehingga dikritisi oleh masyarakat.
“Kami tidak memungkiri bahwasannya ada pekerjaan yang kualitasnya memang tak sesuai, tetapi tidak semua. Dan kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam pembangunan, termasuk melibatkan konsultan pengawas,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan Pasar Cigasong Terkesan Dipaksakan
Mengenai pembangunan taman di belakang Pendopo Pemkab Majalengka, menurut Yana tahun ini pembangunannya dilanjutkan kembali. Pekerjaan dilakukan oleh perusahaan lain, bukan perusahaan pertama.
Sedangkan terkait penyerapan anggaran di Dinas PUTR Tahun 2020 yang mencapai Rp 457.498.575.435,dan diduga mengalami kebocoran dalam jumlah yang besar, Ruchyana enggan memberikan penjelasan. “Untuk permasalahan itu kami belum dapat menjawabnya, akan bertanya dulu pada Kepala Dinas,” ucapnya. (Dins)