MAJALENGKA, SC- Rencana pembangunan Pasar Sindangkasih (Cigasong) Kabupaten Majalengka diduga ditunggangi kepentingan sekelompok orang (mafia). Hal itu disampaikan koordinator Institut Kajian Publik Majalengka (IKPM), Deni Gunawan.
Kepada wartawan, Deni mengungkapkan, dugaan adanya mafia dalam rencana pembangunan Pasar Cigasong muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran, mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk melakukan audensi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan.
”Dari penelusuran yang telah dilakukan oleh tim IKPM, maka diduga ada mafia yang akan mengambil keuntungan dari pembangunan Pasar Cigasong,” tegasnya, Minggu (12/9/2021).
Indikasi bahwa ada pihak yang “bermain” dalam rencana pembangunan pasar, kata Deni adalah beredarnya daftar harga sewa tempat berdagang mulai dari los, kios, hingga ruko yang kemudian memicu munculnya keresahan pedagang.
Pedagang menilai harga yang ditawarkan oleh investor terlalu mahal, dan belum pernah dibicarakan sebelumnya. Padahal, pada kenyataannya, dari penelusuran IKPM, investor pemenang tender belum pernah menetapkan harga, ataupun menyebarkan brosur terkait harga sewa pascapembangunan nanti. Begitu juga halnya dengan pembangunan pasar sementara yang berlokasi di bekas pasar lama.
Yang menjadi pertanyaan kata Deni, siapa yang membuat dan mengedarkan brosur tersebut kepada pedagang pasar dan juga masyarakat umum. Dan soal harga yang ada dalam brosur ini pun diketahui oleh pemerintah, serta telah disampaikan oleh pedagang saat audensi dengan dewan ataupun dengan pemerintah daerah.
”Lalu kenapa pemerintah terkesan diam, sementara salah satu poin yang menjadi keberatan pedagang serta menjadi pemicu keresahan para pedagang sejak beberapa bulan ini adalah soal harag,” ujarnya.
Indikasi lainnya, kata Deni adanya desakan pada pedagang oleh oknum agar bersiap-siap pindah ke pasar sementera yang berlokasi di eks Pasar Lama, pada September ini.
Karena desakan tersebut,serta kuatir tidak mendapatkan tempat sudah ada puluhan pedagang yang telah membayar uang muka (DP), agar tetap bisa berdagang ketika pasar mulai dibangun nanti.
Sedangkan dari penelusuran yang dilakukan IKPM, lanjutnya ternyata pemenang tender pembangunan Pasar Sindangkasih belum melakukan langkah apapun, karena proses administrasi serta persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan belum dipenuhi. Sebab sebelum melangkah pada hal lainnya, termasuk penetapan harga ataupun perlu tidaknya pasar sementara perlu proses serta waktu yang tidak sebentar.
“Bahwa masih ada tahapan yang mesti ditempuh sebelum investor melakukan aktivitas pembangunan inipun kan juga diakui oleh pemerintah pada saat audensi antara perwakilan pedagang dengan Sekda pekan lalu,”jelasnya.
Sebelumnya Kadis Perdagangan Kabupaten Majalengka, Maman Sutiman usai audensi dengan pedagang di ruang rapat Sekda mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Sekda pada saat uadensi dengan perwakilan pedagang.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Cigasong Mengadu
Pada pertemuan itu Sekda meminta semua pihak agar tidak berspekulasi sehingga informasi menjadi bias. Karena sampai saat ini proses administrasi rencana pembangunan pasar belum tuntas.
“Masih ada dua tahap yang sedang diselesaikan oleh Pemda, pertama penghitungan ulang afraisal penilaian kontribusi dan penandatanganan MoU kerjasama pemda dengan investor,” jelasnya. (Dins)