KABUPATEN CIREBON, SC- Proses pengajuan Banpres Program Usaha Mikro (BPUM) dengan cara lebih simpel dan relatif mudah, sempat membuat sejumlah warga di Kecamatan Kaliwedi kepincut untuk mendaftarkan diri. Cara yang dimaksud adalah, pemohon cukup difoto close up sembari memegang e-KTP di depan dada.
Pihak yang menawarkan proses tersebut bukan dari aparat Pemdes, pejabat pemerintah lainnya atau pihak yang terkait program tersebut. Melainkan hanya warga sipil biasa yang mendapat “order” untuk mancari pemohon baru BPUM dari pihak yang mengaku mendapat “jatah” untuk ratusan pemohon baru program tersebut.
Salah seorang warga asal Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Abdul Hakim, mengatakan, dirinya sempat mendapat tawaran tersebut dari temannya berinisial AM. Ia diminta berfoto close up dengan menunjukkan e-KTP di depannya jika ingin mendapat BPUM.
Namun, karena dirinya merasa sudah masuk program PKH, ia pun mengurungkan niatnya untuk mencoba peruntungan tersebut.
“Katanya kan kalau sudah dapat PKH tidak dapat BPUM. Saya juga khawatir nanti data saya disalahgunakan, akhirnya ya tidak jadi daftar. Tapi waktu itu KTP saya sudah sempat difoto, KTP-nya saja,” ujar Abdul Hakim, Jumat (10/9/2021).
Berdasarkan keterangan dari AM, kata dia, AM sendiri merupakan orang yang mendapat tawaran tersebut sekaligus mendapat “kesempatan” untuk mencari pemohon baru BPUM di wilayah Kecamatan Kalliwedi. Menurutnya, orang yang menawari dan mengajak AM merupakan teman AM berasal kecamatan lain.
“Lalu, dia (AM, red) menawarkan kepada saya, tapi karena saya tidak mau, dia pun tidak mau juga. Akhirnya kita tidak ada yang jadi daftar,” kata dia.
Hal serupa juga dialami warga lainnya asal desa yang sama dan enggan disebut namanya. Menurutnya, tawaran pengajuan BPUM dengan cara tak biasa itu terjadi pada awal Agustus 2021 kemarin. Tawaran tersebut datang dari warga setempat berinisial NW. Bahkan, kata dia, saat itu NW meyakinkan bahwa pengajuan BPUM dengan cara tersebut dipastikan bisa segera cair.
“Saya tidak yakin makanya saya tolak walaupun orangnya memastikan (BPUM, red) bisa cepat cair. Saya menolak karena cara seperti itu baru saya dengar. Ya khawatir saja,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Ferry Afrudin menegaskan, proses pengajuan BPUM dengan cara tersebut sangat tidak benar. Pihaknya memastikan, proses pengajuan baru BPUM bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM tetap dilakukan dengan cara yang sama. Yakni melalui Pemdes setempat dan sudah ada kerja sama.
“Yang seperti itu biasanya pinjaman online. Kalau kita tetap melalui desa, mekanisme yang kita terapkan seperti itu,” ujar Ferry.
BACA JUGA: KUA PPAS 2022 Ditarget Paripurna Bulan Ini, DPRD Kabupaten Cirebon Maraton Bahas Bersama Mitra Kerja
Menurut Ferry, proses pengajuan melalui Pemdes setempat dilakukan mengingat Pemdes setempat adalah pihak yang mengetahui usaha masyarakatnya. Bahkan, kata dia, dalam form pengajuan BPUM yang dilakukan pihaknya, disyaratkan harus diketahui RT, RW dan ada dua saksi dari tetangga.
“Karena di form kita juga kan itu harus mengetahui RT RW dan disaksikan dua tetangga bahwa yang bersangkutan memiliki usaha, itu di atas pernyataan. Untuk pengajuan baru sendiri sudah ditutup tanggal 12 Agustus. Selanjutnya kami menunggu kabar dari pusat kalau memang ada lagi,” ungkapnya. (Islah)