MAJALENGKA, SC- Penerimaan daerah dari sektor pemanfaatan aset daerah belum tercapai pada tahun ini. Belum tercapainya target peneriman, di antaranya masih tertundanya pembayaran biaya sewa lahan aset daerah dari pihak pengelola (penyewa) pada pemerintah daerah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, biaya sewa yang belum masuk pada kas daerah di antaranya dari Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU). Sedangkan jumlah biaya sewa yang harus disetorkan oleh PD SMU dalam pemanfaatan serta pengelolaan aset daerah berupa tanah eks bengkok kelurahan tersebut sekitar Rp600 juta.
Belum masuknya pembayaran sewa lahan eks bengkok kelurahan yang dikelola oleh PD SMU, diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD Majalengka.Anggota Komisi II DPRD Majalengka itu mengatakan,secara keseluruhan biaya sewa lahan eks bengkok kelurahan yang harus dibayarkan oleh PD SMU pada kas daerah sekitar Rp600 jutaan.
”Totalnya sekitar Rp600 jutaan,tapi dari laporan terakhir, PD SMU sudah setor Rp300 juta, per September ini,” ungkap legislator yang juga anggota badan anggaran DPRD Majalengka, Sabtu (18/9/2021).
BACA JUGA: Persiapan Transformasi Menjadi UISSI, Komisi VIII DPR RI Kunjungi IAIN Cirebon
Namun keterangan bahwa perusahaan daerah tersebut masih menunggak pembayaran sewa lahan eks tanah bengkok kelurahan sebesar ratusan juta dibantah oleh pihak PD SMU. Direktur PD SMU Dede Sutisna melalui media komonikasi WhatsApp (WA) menyatakan telah menyetorkan biaya sewa lahan yang menjadi kewajiban perusahaan secara keseluruhan. “Sudah,” katanya,Minggu (19/2021).
Jawaban singkat juga ia sampaikan ketika ditanya, maksudnya dari total sewa sekitar Rp600 juta. “Iya,” kata Dede Sutisna.
Untuk diketahui PD SMU menjadi salah satu pihak yang mengelola aset daerah berupa tanah eks bengkok kelurahan. Pengelolaan eks tanah bengkok kelurahan oleh PD SMU sejalan dengan kebijakan Pemkab Majalengka yang menarik tanah eks bengkok desa yang statusnya menjadi kelurahan, sejak 2013 lalu. Pemkab juga sistem lelang terbuka terhadap ratusan hektar tanah eks bengkok yang tersebar di 13 kelurahan, di wilayah Kecamatan Majalengka dan Cigasong. (Dins)