Penulis : Bimma Anantha
(Akademi Manajemen Belitung)
INDONESIA merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi dan wilayah yang luas. Menurut data Administrasi Kependudukan pada Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia mencapai 272.229.372 jiwa (dukcapil.kemendagri.go.id, 2021). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dalam Statistik Indonesia 2021, Indonesia memiliki luas area sebesar 1.916.906,77 km2 (Badan Pusat Statistik, 2021: 10). Tingginya jumlah penduduk dan wilayah yang luas dapat menjadi dampak positif untuk kemajuan bangsa.
Luasnya wilayah Indonesia menyimpan segala bentuk potensi yang ada di setiap daerah. Pemanfaatan segala potensi yang dimiliki tentunya menjadi tanggung jawab bagi seluruh rakyat terutama bagi para pejabat perwakilan daerah. Setiap kekayaan alam dan potensi lainnya yang dimiliki daerah merupakan anugerah dari Tuhan yang wajib untuk dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat daerah yang sejahtera dan terbebas dari kemiskinan tentunya akan berdampak bagi skala nasional..
Permasalahan kesejahteraan masih menjadi mayoritas masalah masyarakat di daerah hampir seluruh penjuru Indonesia. Kemiskinan yang melanda cukup banyak penduduk menjadi rujukan bahwa kesejahteraan belum seutuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bagaimana mungkin masyarakat bisa sejahtera sedangkan mereka hidup dalam garis kemiskinan. Kilas balik pada 2004 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin secara absolut berjumlah 36,1 juta jiwa atau 16,66% dari total populasi penduduk (Badan Pusat Statistik, 2004: 1). Dapat disimpulkan bahwa sejak 17 tahun yang lalu, masalah kemiskinan menjadi satu masalah besar bagi bangsa Indonesia. Demi tercapainya bangsa Indonesia yang berdikari dari segala bentuk kemiskinan dibutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, para wakil rakyat dan daerah, hingga setiap masyarakat. Bukan tidak mungkin untuk membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara maju, apabila masyarakatnya sudah lepas dari belenggu kemiskinan.
Mewujudkan Indonesia yang bebas kemiskinan tak lepas dari campur tangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah pusat mencanangkan program Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sustainable Development Goals merupakan agenda besar yang disepakati oleh banyak negara di markas PBB untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada hak asasi manusia dan kesetaraan dalam mendorong pembangunan (sdgs.bappenas.go.id). Program Sustainable Development Goals terdiri dari 17 tujuan dan 169 target yang berlaku hingga 2030. Adanya program ini menunjukkan bahwa masih banyaknya sasarandan tujuan pembangunan yang belum terwujud di Indonesia.
Tujuan utama dalam program SDGs adalah tanpa kemiskinan. Tanpa kemiskinan bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun (sdgs.bappenas.go.id). Bukan tanpa sebab jika mengakhiri kemiskinan merupakan tujuan utama dari program ini. Masalah kemiskinan masih menyentuh banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Pada target 1.1, menargetkan bahwa pada tahun 2030 dapat mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari (sdgs.bappenas.go.id). Kemiskinan ekstrem melanda cukup banyak masyarakat Indonesia. Jika dilihat dari tahun 2004 hingga 2019 menunjukkan bahwa adanya tren positif yang menampilkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia semakin menurun. Kinerja pemerintah pusat dan daerah selama ini dalam mengentaskan kemiskinan mesti diapresiasi. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik pada September 2019 jumlah penduduk miskin mengalami penurunan menjadi 24,79 juta orang atau 9,22% dari total penduduk (Badan Pusat Statistik, 2020).
Tren positif penurunan jumlah penduduk miskin ini tak bertahan lama. Semenjak masuk dan merebaknya virus Covid-19 pada Maret 2020 menyebabkan peningkatan jumlah penduduk miskin yang cukup signifikan di Indonesia. Dilansir dari Badan Pusat Statistik, hingga Maret 2021 jumlah penduduk miskin mencapai 27,54 juta jiwa (Badan Pusat Statistik, 2021). Pandemi ini memicu berbagai sektor ekonomi di Indonesia mengalami penurunan yang sangat tajam.
Tak bisa dinafikan bahwa saat ini masyarakat Indonesia berharap agar perekonomian kembali membaik seperti sediakala. Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami pergolakan ekonomi yang kian menurun. Oleh karena itu, peran DPD RI di masa pandemi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat seluruh daerah di Indonesia. Sesuai dengan tagline yang digaungkan DPD RI yaitu “Dari Daerah Untuk Indonesia” seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD RI. Tagline ini menunjukkan bahwa para senator daerah harus memperjuangkan kepentingan daerah dengan tujuan akhir, Daerah Maju, Indonesia Maju, dan Daerah Makmur, Indonesia Makmur (dpd.go.id, 2020). Sesuai dengan tagline tersebut maka, untuk mewujudkan Daerah Maju, Indonesia Maju, dan Daerah Makmur, Indonesia Makmur maka upaya pengentasan kemiskinan merupakan hal utama yang harus dilakukan oleh senator DPD RI saat ini sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi yang dimilikinya.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki kedudukan yang fundamental dalam struktur parlemen untuk mewakili daerah yang di mana otonomi daerah telah diberikan seluas-luasnya pada pemerintah daerah (Adventus Toding, 2017: 305). Setelah 17 tahun berdiri sebagai lembaga negara, DPD RI menjadi satu lembaga yang menjadi harapan daerah dalam penyampaian aspirasinya. DPD RI menjadi wakil daerah yang menjalin hubungan dan menjembatani kepentingan daerah di tingkat nasional. Tak bisa dipungkiri bahwa wewenang yang dimiliki DPD RI saat ini memang belum mencukupi untuk menjadi sebuah parlemen bikameral (Efriza, 2021: 11). DPD RI diharapkan mampu berkolaborasi dan menjadi perpanjangan tangan daerah agar dapat mengatasi berbagai masalah di setiap daerah.
Visi DPD RI tertuang jelas dalam situs dpd.go.id yang berbunyi “DPD RI menjadi parlemen yang kuat dan aspiratif untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam wadah NKRI.” Visi ini mengandung makna tersurat bahwa DPD RI sebagai lembaga negara yang harus terus-menerus memperjuangkan aspirasi daerah. Misi DPD RI pada poin ke-2 juga berbunyi “Memperkuat DPD RI sebagai parlemen Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan daerah ditingkat nasional.” (dpd.go.id). Dari paparan visi dan misi tersebut sudah sangat jelas menunjukkan bahwa kedudukan DPD RI sebagai parlemen yang memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional.
Dalam pengentasan kemiskinan saat ini, upaya yang bisa dilakukan adalah memaksimalkan potensi daerah. Namun, bukan berarti menggali seluruh potensi daerah tanpa batasan yang justru dapat menyebabkan permasalahan baru bagi daerah. Potensi yang dimiliki setiap daerah tentu tidak sama. Upaya pengoptimalisasian potensi di setiap daerah dibutuhkan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat yang positif bagi kehidupannya. Tak hanya itu, para pejabat wakil daerah mestinya harus lebih memahami apa yang dibutuhkan dari daerah asalnya. Sehingga, kebijakan yang diambil di pusat mampu mengatasi berbagai permasalahan di daerah, tidak bertentangan dengan kondisi daerah, dan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Pembangunan dan pengentasan permasalahan pada setiap daerah harus memberlakukan asas keadilan yang merata agar tidak terjadinya kecemburuan sosial antardaerah.
Meskipun terbatas dalam segi wewenangnya kinerja DPD RI selama 17 tahun ini juga patut diberikan apresiasi dari masyarakat. Akan tetapi, permasalahan dilapangan juga mengungkapkan bahwasanya cukup banyak masyarakat daerah yang tidak mengetahui siapa saja perwakilannya di DPD RI. Adanya permasalahan ini menunjukkan bahwa eksistensi DPD RI di mata masyarakat belum eksis secara utuh.
Sejak 2004 hingga saat ini, terhitung sudah 17 tahun DPD RI berdiri. Telah cukup banyak kinerja DPD RI yang tentunya berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Namun, DPD RI masih perlu untuk membenahi diri dalam pengoptimalisasi penyerapan aspirasi daerah. Adanya pandemi ini juga membuat DPD RI harus bekerja lebih ekstra untuk menyerap aspirasi daerah agar kemerosotan ekonomi dan peningkatan angka kemiskinan tidak terus terjadi. Tagline DPD RI “Dari Daerah Untuk Indonesia” pengimplementasiannya harus terus dilaksanakan terutama dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Mengingat, jika daerah kuat dan mampu bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, maka akan berdampak positif dalam skala nasional.
Langkah yang dapat ditempuh DPD RI dalam upaya penguatan perannya dalam mendukung Sustainable Development Goals tujuan ke-1 di masa pandemi Covid-19 yaitu mewajibkan Senator DPD RI untuk kembali ke daerah. Sebagai lembaga yang menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, tentu salah satu cara paling efektif untuk menyerap aspirasi masyarakat adalah dengan kembali ke daerah asal. Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pada Pasal 5 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa DPD RI memiliki tugas dan wewenang: “menyusun Prolegnas mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah bersama DPR dan Pemerintah.” (Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, 2014: 4).
Dari penjelasan pasal di atas, dapat diketahui bahwa DPD RI memiliki tugas dan wewenang untuk merancang Undang-Undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya di daerah. Di tengah kondisi pandemi seperti ini maka kehadiran DPD RI sangat dibutuhkan masyarakat dan daerah untuk turut andil dalam mengatasi permasalahan peningkatan kemiskinan yang melanda hampir seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, DPD RI diharapkan lebih meningkatkan eksistensinya di tengah masyarakat saat ini. Apalagi mengingat cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa wakil mereka di DPD RI dan apa tugas dari DPD RI. Harapannya, setelah DPD RI lebih sering terjun langsung ke masyarakat dapat menyerap aspirasi langsung dari masyarakat agar rancangan undang-undang yang dibuat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.***