BENTROKAN dua kelompok remaja bermotor kembali terjadi di Kota Cirebon. Akibat bentrokan tersebut, dua orang remaja dari masing-masing kelompok mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Enam orang berhasil diamankan polisi sementara lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keenam terangka yang diamankan Polres Cirebon Kota masing-masing berinisial EDS bin AS (18), AR bin M (17) yang berperan eksekutor (pembacok korban), S bin US (26), DS bin DK (21), MZ bin K (18) dan NM bin S (16). Sementara yang masih DPO adalah Y als A, H als A, D, K, dan H als K.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan, aksi bentrokan dipicu ajakan kelompok yang menamakan diri @Cirebon195Crazy untuk tawuran kepada rival mereka @penghunibaru3015 melalui live streaming di konten media sosial. Namun tantangan itu tidak digubis kelompok yang tergabung dalam @penghunibaru3015.
Menurut Kapolres, peristiwa tak terpuji ity terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan Spot Bilyar dan di Jalan Karang Jalak di depan Pos Kamling, pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Ketika sudah tiba hari yang dijanjikan, grup @Cirebon195Crazy tidak menemukan rivalnya akhirnya hanya berkeliling menggunakan sepeda motor. Di sekitar Jalan Kanggraksan Kota Cirebon bertemu dengan dua kelompok lainnya yakni Koplak dan Brother 2019 Rese,” kata Fahri kepada awak media saat gelar perkara, Senin (4/10/2021).
Sambil mengacungkan senjata, lanjut Fahri, grup @Cirebon195Crazy mengolok-olok grup koplak. Merasa tak terima diejek dan diacungkan senjata tajam, kelompok geng motor koplak mengejar korban hingga ke Jalan Cipto.
“Disana salah satu anggota dari @Cirebon 159 dibacok oleh salah seorang terduga pelaku. Kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga,” ujarnya.
Korban JN yang masih kabur kemudian berhasil dihentikan di TKP Jalan Karang Jalak. Di situ para pelaku dipukuli dan dibacok menggunakan celurit.
BACA JUGA: Bentrok Maut di Lahan PG Jatitujuh, Dua Tewas
“Setelah menganiaya korban selanjutnya para terduga pelaku melarikan diri,” paparnya.
Pihaknya yang mendapat laporan warga langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti termasuk meminta keterangan dari para saksi.
Tidak butuh waktu lama sejumlah pelaku dari dua kelompok berhasil diamankan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 celurit dan 2 unit sepeda motor.
Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja menambahkan, barang bukti yang disita dari peristiwa tersebut, satu sepeda motor Yamaha Fino warna putih Nopol E 3240 CB (digunakan pelaku di TKP), satu sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol E 4041 HZ (digunakan pelaku di TKP), dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu HP OPPO F9.
“Dua orang pelaku masih di bawah umur. Pelaku lainnya masih dalam pencarian. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 engan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno)