MAJALENGKA, SC- Seorang oknum anggota Polres Majalengka diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian tidak hormat, atau pemecatan dilakukan setelah oknum berinisial NR ketahuan menyalahgunakan narkoba.
Perbuatan oknum polisi berpangkat Bripka dinilai telah mencoreng institusi kepolisian. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anggota terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
Atas perbuatannya itu, NR sempat menjalani hukuman penjara, setelah PN Majalengka memvonisnya bersalah. “Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan,” kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).
Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis pengadilan, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri. “Dan kemarin, tanggal 25 Oktober 2021 kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada Bripka NR anggota Polres Majalengka,” katanya.
BACA JUGA: Tim Supervisi Polda Ingatkan Tantangan Era Digital
Kapolres menyebutkan, selain melanggar kode etik, yang bersangkutan juga diketahui kerap melakukan indisipliner. Pemberhentian tersebut juga merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh NR.
“NR mulai bertugas di Polres Majalengka pada 2010 lalu. Sebelumnya, yang bersangkutan ini bertugas di Polres Cirebon Kabupaten. “Mutasi demosi ke Majalengka,” jelasnya. (Dins)