CIREBON, SC– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan Affiati kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Gerindra terkait SK pergantian ketua DPRD Cirebon, Rabu (27/10/2021) hari ini.
Saat dikonfirmasi terkait persiapan dirinya menghadapi sidang pertamanya, Affiati tidak terlalu banyak bercerita. Ia hanya membenarkan jika Rabu ini, sidang gugatan dirinya terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Gerindra akan digelar.
“Ia benar, persiapannya doa saja, semoga lancar,” kata Affiati kepada Suara Cirebon saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (26/10/2021).
Affiati bahkan mengarahkan kepada kuasa hukumnya terkait pertanyaan seputar gugatannya itu.
“Info selengkapnya bisa tanya langsung ke kuasa hukum saya,” kata Affiati.
Sementara itu, Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa mengatakan, secara prinsip persiapan yang dilakukan untuk sidang pertama ini tidak terlalu krusial.
“Karena ini baru sidang pertama dimana dalam perkara perdata. Jadi, secara persiapan tidak terlalu krusial,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, agenda sidang pertama majelis hakim hanya memeriksa identitas para pihak, yang kemudian akan menentukan jadwal untuk agenda mediasi.
Adapun pelaksanaan sidang pertama ini, menurut Bayu, dilakukan hadir secara langsung di persidangan. Tapi untuk sidang lanjutan, sambung Bayu berdasarkan keputusan majelis.
“Apakah virtual atau tidak,”kata Bayu.
Mengingat yang digugat bukanlah orang biasa, kata Bayu, secara pengawalan tidak ada pengawalan secara khusus.
“Normal-normal saja sama seperti persidangan umumnya saja,” ujar Bayu.
BACA JUGA: Affiati Terancam Di-PAW
Sidang perdana kasus tersebut, teregister sesuai nomor perkara 861/pdt.sus-parpol/2021/pn jkt.sel. jenis perkara partai politik. Pelaksanaan sidang pertama ini dimulai pukul 10.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon saat ini, Hj Affiati menggugat SK DPP Partai Gerindra tentang Pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon.
Menurut Affiati, proses penertiban SK yang dilakukan DPP Gerindra sudah mencederai hak demokrasi, dan tidak pernah ada klarifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya. Sehingga atas dasar itulah, dirinya yang selama ini diam dan enggan berkomentar, memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kalau proses sebelum penertiban SK itu dilakukan secara benar seperti tabayun dulu, sementara ini tidak ada, ujug-ujug (tiba-tiba) ada SK pergantian,” kata Affiati kepada wartawan, saat memberikan keterangan pers di ruangan kerjanya, Senin (11/10/2021).
Terbitnya SK tanpa ada pemberitahuan itu, membuat dirinya sangat kecewa dan bersedih. Affiati menegaskan, gugatan yang dilakukannya bukan demi mempertahankan jabatan, melainkan memperjuangkan haknya sebagai kader Gerindra.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai kader. Kenapa selama ini saya diam, karena saya masih menjaga marwah Partai Gerindra Kota Cirebon,” tegas Affiati. (Surya)