KOTA CIREBON, SC- Keputusan Ketua DPRD Kota Cirebon saat ini, Hj Affiati menggugat SK DPP Partai Gerindra tentang Pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, sangat disayangkan sejumlah pihak.
Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaeman menilai langkah yang dilakukan Affiati menggugat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra sebagai tindakan melawan partai.
Eman menegaskan tindakan melawan keputusan partai yang dilakukan Affiati dapat membahayakan statusnya sebagai kader Partai Gerindra.
“Bukan hanya itu saja, (Affiati, red) bahkan terancam dipecat atau dijatuhkan sanksi PAW (pengganti antar waktu). Sanksinya berat, apalagi yang digugat DPP dan ketua dewan pembina,” kata Eman kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Affiati, lanjut Eman, sempat mengusulkan melalui mahkamah partai untuk klarifikasi. Namun, DPP belum memberikan jawaban.
“DPP belum juga menghubungi Affiati sampai kemarin Senin (11/10/2021) batas waktu yang telah ditentukan partai,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon saat ini, Hj Affiati menggugat SK DPP Partai Gerindra tentang Pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon. Dalam SK DPP Gerindra itu, Ketua DPRD Kota Cirebon yang sebelumnya dijabat Affiati digantikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD setempat, Ruri Tri Lesmana.
Menurut Affiati, proses penertiban SK yang dilakukan DPP Gerindra sudah mencederai hak demokrasi, dan tidak pernah ada klarifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya. Sehingga atas dasar itulah, dirinya yang selama ini diam dan enggan berkomentar, memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kalau proses sebelum penertiban SK itu dilakukan secara benar seperti tabayun dulu, sementara ini tidak ada, ujug-ujug (tiba-tiba) ada SK pergantian,” kata Affiati kepada wartawan, saat memberikan keterangan pers di ruangan kerjanya, Senin (11/10/2021).
BACA JUGA: Affiati Melawan, Gugat Keputusan DPP Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan
Gugatan Affiati kepada DPP Partai Gerindra terdaftar di PN Jakarta Selatan nomor perkara 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan masuk tercatat 6 Oktober lalu. Isinya menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra.
Affiati menegaskan, gugatan yang dilakukannya bukan demi mempertahankan jabatan, melainkan memperjuangkan haknya sebagai kader Gerindra.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai kader. Kenapa selama ini saya diam, karena saya masih menjaga marwah Partai Gerindra Kota Cirebon,” tegas Affiati. (Surya)