KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta agar perajin maupun pengusaha batu alam tidak takutkan dengan rencana relokasi usaha mereka pada satu kawasan. Pasalnya, dengan relokasi pengusaha batu alam akan difasilitasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan izin usahanya.
Hal itu disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, H. Yuyu Jayudin, terkait ketakutan pengusaha terhadap rencana rekolasi.
Menurut Yuyu, tidak semua pengusaha batu alam akan di relokaso ke lahan seluas 4,2 Ha di kawasan pesawahan menuju Girinata. Menurut dia, kurang lebihnya sekitar 80 perajin dari ratusan bahkan ribuan tempat usaha yang akan direlokasi.
Diakuinya, rencana tersebut menuai pro kontra dari pengusaha. Meski begitu, Yuyu mewanti-wanti agar tidak takut dan khawatir ketika direlokasi, sebab, pihaknya akan memfasilitasi IPAL yang jelas dan terjamin, termasuk soal izin usaha.
“Apa yang menjadi masalah batu alam itu sebenarnya berawal dari izin. Kalau ditanya soal izin mayoritas sebagian besar pengusaha bahkan pengusaha batu alam besar banyak yang belum memiliki izin. Kenapa? Karena mereka belum memiliki IPAL yang layak,” kata Yuyu, Selasa (23/11/2021).
BACA JUGA: Indocement Siap Tampung Limbah Batu Alam
Sehingga, pada momen relokasi ini pihaknya akan memfasilitasi IPAL dan izin usaha. Sehingga, tidak ada masalah ketika menjalankan usaha batu alam tersebut.
“Ya, saya sendiri paham masalah biaya pindahan, tapi kami juga memfasilitasi izin yang itu juga menjadi kebutuhan pengusaha. Di sisi lain agar masalah limbah batu alam ini segera terpecahkan,” tutupnya. (Sarrah/job)