KABUPATEN CIREBON, SC- Kajian limbah batu alam nantinya akan dituangkan dalam bentuk peta persebaran limbah. Hasil kajian akan menentukan jadi atau tidaknya relokasi usaha batu alam yang saat ini tersebar di berbagai lokasi dalam satu kawasan.
Hal itu disampaikan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Haryono kepada Suara Cirebon, Senin (29/11/2021).
Menurut Fitroh, kajian yang telah dilakukan sejak Oktober lalu tersebut, diperkirakan akan selesai 20 Desember mendatang. Disebutkan Fitroh, nantinya diharapkan ditemukan solusi yang efisien utamanya secara finansial dalam penangani persoalan tersebut.
“Diharapkan ada rekomendasi penanganan atas industri batu alam tersebut. Apakah harus dikumpulkan semua dalam satu lokasi atau bisa dengan spot-spot lokasi yang tersebar, mana biaya yang lebih murah,” kata Fitroh.
Ia mengaku belum bisa menyampaikan perkembangan kajian, karena sementara ini masih sangat parsial sehingga masih memerlukan analisa satu per satu.
BACA JUGA: DLH akan Fasilitasi Izin Usaha Batu Alam
Fitroh membeberkan, kajian ini hanya dilakukan pihaknya dan tidak ada campur tangan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Meski diakuinya, dampak yang timbul dari limbah batu alam bukan hanya disebabkan pengusaha dari Kabupaten Cirebon saja, melainkan ada dari Kabupaten Majalengka juga.
“Kita telah meneriakan masalah ini ke Provinsi Jabar, namun provinsi memilih untuk menutup mata dan telinga. Kita teriak-teriak sampai ke provinsi, ke pusat. Majalengka asa cicing-cicing wae (kayanya diam-diam saja)… soalnya tidak berdampak langsung di wilayah mereka (Majalengka,red),” pungkasnya. (Sarrah/job)