KABUPATEN CIREBON, SC- Penerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dipastikan tidak akan menanggapi keinginan pihak yang meminta penundaan pelantikan kuwu terpilih di salah satu desa, hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak, belum lama ini. Pasalnya, munculnya keinginan tersebut berawal dari adanya dugaan pemalsuan ijazah dari kuwu terpilih dimaksud.
Anggota Tim Fasilitasi Pilwu Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, penanganan penyelesaian kasus tersebut tidak masuk dalam penyelesaian sengketa Pilwu. Pasalnya, Perbup Pilwu tidak mengatur penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau sudah ada pemalsuan ijazah dan sebagainya itu kan berarti aturannya sudah lain, bukan aturan Pilwu lagi,” ujar Adit, Rabu (1/12/2021).
Menurut Adit, aturan Pilwu tentang syarat ijazah bagi calon kuwu sudah sangat jelas. Dimana, dalam salah satu pasal dari Perbup Pilwu mengatur adanya legalisir fotokopi ijazah calon kuwu. Perbup tersebut, bahkan mengatur mekanisme legalisir ijazah dari sekolah-sekolah yang sudah demerger, termasuk yang sudah tidak ada.
Berkas persyataran tersebut, seperti yang diatur Perbup, kemudian diserahkan kepada PPS di masing-masing desa yang melaksanakan Pilwu serentak.
“Nah kalau di situ (sekolah asal, red) ada (nama yang bersangkutan, red), ya berarti kan masuk atau lulus. Kalau tidak ada ya PPS bisa menangguhkan,” kata Adit.
Begitupun dengan pengaduan terkait sanggahan hasil Pilwu, dalam Perbup tersebut sudah diatur batas maksimal pengaduan hingga H+3 setelah pemungutan suara.
“Tujuannya, agar bisa diproses dan Bupati juga memutuskannya dalam 30 hari,” terangnya.
Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Pilwu Tingkat Kabupaten Cirebon, Juju Juhariah, mengatakan, hingga batas watu yang telah ditentukan, tidak ada satupun sanggahan yang masuk kepada Tim Pengawasan Pilwu serentak.
BACA JUGA: Ketua PPS: Hasil Pilwu Megu Cilik Tak Draw
Juju yang juga Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon, menjelaskan, batas waktu sanggahan sudah diberikan sampai dengan H+ 3 atau tiga hari pascapilwu berlangsung.
“Sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak ada calon yang melakukan sanggahan kepada kami,” ujar Juju.
Sanggahan atau pengaduan yang bisa diterima Timwas Kabupaten, kata dia, hanya kasus perolehan suara yang selisihnya 1 persen.
“Kalau sanggahan yang berkaitan dengan money politics itu adanya di tim pengamanan,” tandasnya. (Islah)