KOTA CIREBON, SC- Tidak seperti tahun sebelumnya operasi pasar di Kota Cirebon ditiadakan karena tidak adanya anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Cirebon untuk kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, drh. Maharani Dewi mengatakan, karena anggaran terkena refocusing untuk penanganan Covid-19, operasi pasar di Kota Cirebon ditiadakan.
“Karena anggaran kena refocusing operasi pasar akhir tahun kami tiadakan. Sempat dianggarkan ketika PPKM meningkat anggaran untuk operasi pasar digeser,” kata Maharani kepada Suara Cirebon di sela kesibukannya, Kamis (9/12/2021).
Dijelaskan Maharani, pengadaan operasi pasar anggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon.
“Kalau anggaran sesuai kebutuhan operasi pasar. Tapi tahun sebelumnya anggaran operasi pasar sampai Rp200 juta,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Pasar Jungjang akan Dilaporkan ke Ombudsman
Operasi pasar merupakan upaya stabilisasi harga dengan sasaran masyarakat umum. Di tahun-tahun sebelumnya, operasi pasar digelar Pemkot dengan menjual bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat melalui pedagang eceran dan grosir.
“Harga pasar itu kan memang kita tidak bisa mengendalikan karena kan tidak bisa mengintervensi. Jadi manfaat operasi pasar ini untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok masyarakat dapat membantu,” katanya.
Selain itu melalui operasi pasar pemerintah dapat mensurvei harga kebutuhan pokok naik atau tidaknya, karena pemerintah tidak dapat mengintervensi harga pasar. (Surya)