KUNINGAN, SC- Ditundanya pengumuman enam kepala SKPD dari tiga nama urutan terbesar dari proses seleksi Open Bidding diharapkan bisa menjadikan Bupati Kuningan H. Acep Purnama berpikir jernih memilih pejabat yang tepat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Jumat (10/12), dari jadwal yang diagendakan, pengumuman siapa yang lolos dan bisa menyingkirkan dua kandidat lainnya itu harusnya tanggal 10 Desember 2021.
“Nanti pengumumannya pas pelantikan, sekitar 16 atau 17 Desember, jadi tidak diumumkan sekarang,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPSDM Kuningan, Purwanto.
Apalagi dengan mencuatnya isu adanya ‘penyunatan’ anggaran yang bersumber dari bantuan Provinsi kepada 35 kelompok masyarakat yang aktif di bidang pertanian melalui program P2L pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kab. Kuningan, diharapkan hendaknya menjadi salah satu indikator saat Bupati menentukan sosok yang akan dipercaya menjadi Kadis pada SKPD tersebut.
“Karena koordinator dari program P2L disinyalir menjadi kandidat terkuat dari dua kandidat lainnya. Kendati hukum di Indonesia menganut azas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum ketika Bupati memaksakan untuk meloloskan sosok terkuat tadi dan melantiknya menjadi pejabat eselon 2b, dikhawatirkan akan mendapat respons negatif terhadap kebijakan tersebut dan akan menjadi ‘bumerang’ kepada Bupati,” jelas salah seorang aktifis, Sutedjo Ewo.
Seperti diketahui Kabid yang menjadi Koordinator dari kegiatan program P2L yakni H. S, banyak pihak meyakini akan berhasil menyingkirkan dua kandidat lainnya yang masuk 3 besar dari hasil proses lelang jabatan.
“Kalaupun Bupati mengabaikan isu yang kini bergaung dan berpatokan pada azas praduga tak bersalah dan tetap melantik H. S sebagai Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian memang sah-sah saja,” katanya.
BACA JUGA: Kewenangan Ada pada Bupati, Pansel Hanya Menjaring Tiga Besar
Yang akan jadi persoalan, jika memang aparat penegak hukum (Kejari) pada akhirnya menemukan adanya tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh H.S dan akan dibawa ke meja hijau serta diputus bersalah oleh Pengadilan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi roda Perintahan Pemkab Kuningan.
Kebijakan lain yang sangat mungkin dipilih oleh Bupati selaku Pengguna dari proses lelang jabatan, khusus untuk posisi Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian hendaknya dipercayakan kepada PLT sambil menunggu kepastian hukum.
Sedangkan untuk lima SKPD lainnya, Kendati tidak ada riak yang cukup deras, namun pemilihan nama untuk satu yang lolos harus benar-benar sesuai hasil seleksi, dan tidak menjadi bumerang bagi Pemkab Kuningan, terlebih bagi Bupati Acep. (Nung Kh)