KABUPATEN CIRBEON, SC- Penggunaan pelayanaan berbasis digital di Pengadilian Agama (PA) Kelas 1A Sumber minim peminat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang memilih pelayanan secara langsung dibanding menggunakan e-Court (peradilan elektronik) yang telah disediakan PA setempat.
Hakim sekaligus Humas PA Kelas 1A Sumber, Abdul Aziz mengatakan, hal itu disebabkan banyaknya masyarakat Kabupaten Cirebon yang masih belum memahami penggunaan aplikasi tersebut. Sehingga, peradilan elektronik berbasis digital menggunakan e-Court ini lebih didominasi oleh kalangan pengacara.
“Di kita itu kan namanya e-Court ya dan ada beberapa masyarakat biasa yang melakukan e-Court sendiri, tapi banyaknya pengacara, hampir 90 persen. Karena, mereka lebih tahu caranya,” kata Aziz, kemarin.
Sebenarnya, dia mengungkapkan, e-Court telah diluncurkan sejak 4 tahun lalu. Namun, pelayanan tersebut baru dikenal baru-baru ini karena pandemi Covid-19. Pasalnya, dalam situasi pandemi hampir semua pelayanan berinovasi berbasis digital.
“Dulu kan kalau ada kasus dari pengacara pelan-pelan itu secara offline gampang bisa ya, tapi ternyata terbentur pandemi, makanya e-Court dimasksimalkan,” ungkapnya.
Aziz menerangkan, kendati semua jenis kasus dapat didaftarkan menggunakan e-Court, tetapi masih banyak masyarakat yang memilih untuk melakukannya secara offline. Terlebih, pendaftaran atau registrasi akun online diwajibkan mendatangi PA untuk meminta akun registrasi.
“Offline tetap lebih banyak daripada e-Court. Karena, pendaftaran itu tetap harus minta akun registrasi ke PA. Makanya, karena bolak balik orang jadi males, mending offline sekalian,” bebernya.
BACA JUGA: Uang Rp27 M Hasil Korupsi Budidaya Tambak Udang di Cirebon Dikembalikan
Bahkan, lanjut Aziz, ketika beberapa bulan lalu PA Sumber menerapkan lockdown, pengajuan peradilan elektronik pun minim. Sehingga, setelah tidak menerapkan lockdown, peradilan offline pun membludak.
“Beberapa waktu lalu pada saat lockdown kan itu, membludak sehabis dibuka oflline lagi,” tuturnya.
Padahal, kata Aziz, peradilan elektronik lebih hemat biaya dibandingkan peradilan secara offline.
“Untuk e-Court ini ada yang menganggap lebih nyaman dan murah. Tapi, ada juga yang lebih nyaman offline,” tutupnya. (Sarrah/job)