JAKARTA, SC- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyerahkan uang pengganti senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp200 juta atas nama terpidana George Gunawan.
Uang pengganti tersebut terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012 lalu. Penyerahan aset tersebut dilakukan di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon tahun 2012 dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.
“Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan bantuan program kegiatan revitalisasi tambak usaha budidaya (demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan seluas 245 Ha,” katanya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Eben, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.
“Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur,” lanjutnya.
Eben juga menjelaskan, kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan.
“Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA,” jelasnya.
BACA JUGA: Geledah PG Rajawali II, Kejati Jabar Sita 80 Dokumen
Perbuatan terpidana George Gunawan tersebut, Eben menerangkan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.116.414.259.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp.38.116.414.259 yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp.10.700.138.316,” paparnya.
Eben mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan senilai Rp.27.416.275.943.
“Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis (9/12) lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda Rp 200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943,” jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Eben, uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- tersebut diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan didampingi penasehat hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara melalui bank tersebut.
“Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama terpidana George Gunawan,” katanya.
BACA JUGA: Penindakan Korupsi Jangan hanya Beri Efek Jera
Dirinya mengatakan, Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset, perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
“Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19 serta upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta/kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan/diperoleh dari kejahatan,” tutup Eben. (Rls/Sarrah/job)