KABUPATEN CIREBON, SC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kuwu Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, ST dan pihak swasta, TT sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengupasan atau penggalian tanah di lahan milik desa setempat yang berlokasi di Blok Rancawakul.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak bulan Agustus kemarin. Menurutnya, dari hasil penyelidikan kedua tersangka telah melakukan pengupasan atau penggalian tanah di lahan milik Desa Cipeujeuh Wetan sehingga tanah tersebut menjadi rusak dan tidak bisa terpakai.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik telah menetapkan bahwa ada tindak korupsi di dalam pengupasan tanah di Blok Rancawakul Desa Cipeujeh Wetan,” kata Hutamrin, saat konferensi pers di aula Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis (17/12/2021).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya juga meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka tersebut. Dari hasil penghitungan tersebut, kerugian negara mencapai Rp575.647.370.
“Kami telah melakukan penghitungan kerugian negara dengan meminta bantuan kepada Inspektorat dan didapati hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp575.647.370. Dan semua tahapan sudah dilakukan sesuai aturan yang ada pada hukum acara pidana,” kata Hutamrin.
Semula, lanjut Hutamrin, kemarin Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. Namun melalui kuasa hukumya, salah satu tersangka yakni ST memohon agar pemeriksaan diundur. Hal itu, karena bertepatan dengan adanya acara keluarga ST, yakni menikahkan anaknya. Karena itu, pihak Kejari akhirnya menjadwalkan pemeriksaan ST pada Selasa tanggal 21 Desember mendatang.
“Tapi untuk tersangka TT telah kita lakukan pemeriksaan pada hari ini (kemarin, red), kemudian kita lakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan kita titipkan di Rutan Kelas I Cirebon,” papar Hutamrin.
BACA JUGA: Uang Rp27 M Hasil Korupsi Budidaya Tambak Udang di Cirebon Dikembalikan
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan kasus dengan jumlah kerugian negara senilai tersebut, tersangka ST telah menitipkan uang sebagai titipan uang pengganti secara sukarela sejumlah Rp250 juta. Uang dari tersangka ST itu, kemudian dititipkan di dalam rekening uang penampungan di Bank Mandiri.
“Untuk tersangka TT sama sekali belum mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya, setelah pemeriksaan minggu depan, di tahun ini perkara tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. (Islah)