Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Perpres 104/2021 Ancam Kewenangan Desa

by Admin
Senin, 20 Desember 2021
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A

Sekjen FKKC Ahmad Hudori saat di temui Suara Cirebon, di ruang kerjanya, Sabtu (18/12).* Foto: Baim/SC

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) meminta Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 pasal 5 Ayat (4) tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 yang  dinilai telah memangkas dan mengintervensi kewenangan desa dalam penggunaan anggaran dana desa (DD).

Sekjen FKKC, Ahmad Hudori, menyampaikan, Pepres Nomor 104 tahun 2021 terutama pada pasal 5 ayat 4 harus segera direvisi karena berdasarkan asas hukum rekognis dan subsidiaritas dan kewenangan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan demikian desa berwenang untuk mengatur dan mengurus desa sesuai dengan hasil musyawarah, sesuai dengan mandat dari musyawarah desa (Musdes),” kata Ahmad Hudori kepada Suara Cirebon, Sabtu (18/12/2021).

Menurutnya, saat ini seluruh pemerintah desa sudah memutuskan anggarannya melalui musdes. Namun, lanjut dia, dengan adanya Pepres No 104 tahun 2021 hasil musyawarah desa yang sudah diputuskan bersama masyarakat tidak bakal dapat dilaksanakan.

“Ya otomatis tidak bisa dilaksanakan. Inikan sangat berbahaya sekali yang  bisa menimbulkan efek dan  terjadi konflik di masyarakat, terlebih janji politik kuwu saat kampanye. Jadinya, seolah-olah kuwu tidak  menepati janji-janjinya,” ujar Ahmad Hudori.

Dikatakannya, mencuatnya pernyataan boikot Dana Desa (DD) boleh-boleh saja. Namun, ia berharap para kuwu tetap optimistis terkait revisi Pepres tersebut. Diakuinya, pemdes tetap membutuhkan dana-dana tersebut. 

“Apa pun itu, pemerintah desa merupakan bagian dari NKRI, bagian dari pemerintahan yang resmi dari pusat sampai ke bawah. Intinya kami siap bersama-sama melaksanakan apapun keputusannya, tapi kami minta yang terbaik bukan hanya untuk untuk diri sendiri tapi untuk seluruh masyarakat,” tegasnya.

Hudori menegaskan, kuwu hanya ingin agar kewenangan desa dalam mengatur anggaran dan pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 bisa diimplementasikan.

Terlebih, imbuh dia, hampir selama dua tahun pemdes bergelut dengan Covid-19, bahkan anggaran pun lebih berkutat untuk penanganan pandemi Covid-19. Saat ini, menurut Hudori, masyarakat sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur.

“Pepres ini harus direvisi, suka tidak suka dana desa harus kembali menjadi kewenangan desa. Saatnya desa membangun,” tegasnya.

Jika mengacu pada Perpres 104/2021, dirinya memastikan desa tidak dapat berbuat banyak dalam soal pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Sekarang kalau (kewenangan, red) itu kembali diatur oleh pusat, buat apa kita ada? Jadi kewenangan kita apa? Sekarang ini  banyak masyarakat yang menanyakan jalan sudah rusak kapan dibenerinnya?  Kemudian saluran-saluran air. Itu harus kita perhatikan. Tapi kalau pemerintah dengan egonya Pepres No 104 tetap dilaksanakan maka itu sangat sangat rentan sekali terhadap pemerintahan desa,” paparnya.

BACA JUGA: Kecewa, Kuwu Sepakat Tolak DD

Selain itu, dirinya meminta dukungan publik terlebih Bupati, anggota DPRD provinsi dan daerah, untuk menunda pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat 4 tahun 2001 pada Perpres 104/2021 tersebut.

Dijelaskannya, Pemdes sudah menyusun perencanaan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) ternyata semuanya gagal total.

“Dampaknya itu yang harus dipikirkan oleh Presiden sebagai pemegang kebijakan dan para wakil rakyat. Negara maju berawal dari desa, ingat sebelum negara ini ada desa sudah ada, ini yang harus kita perhatikan,” pungkasnya. (Baim)

Tags: CirebonCirebon TimurDana DesaFKKCJokowiKabupaten CirebonPemerintah DesaPresiden RISuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version