KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan Kuwu Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, ST dan pihak swasta TT sebagai tersangka atas kasus pengupasan tanah di Blok Rancawakul desa setempat, beberapa waktu lalu. Akibat perbuatan kedua tersangka, kondisi lahan seluas satu hektar lebih itu menjadi rusak dan tidak bisa dimanfaatkan.
Menanggapi soal kondisi lahan yang rusak atas tindakan pengupasan lahan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan, kedua tersangka itu hanya dikenakan hukum tindak pidana korupsi. Artinya, penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut, secara hukum hanya dilihat dari pelanggaran hukum atas penjualan tanah dari kegiatan penggaliannya saja.
“Kan ada azaz, satu perbuatan tidak dapat dihukum dua kali. Jadi kita tetapkan status tersangkanya karena tindak pidana korupsinya. Karena kalau dilihat dari perspektif hukum atas kerusakan alamnya, ada di dalam tindak pidana lingkungan hidup,” jelas Hutamrin, Rabu (22/12/2021).
Hutamrin menjelaskan, kedua perspektif hukum tersebut tidak dapat disatukan mengingat tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum sebanyak dua kali. Sehingga, ia memastikan tindak pidana lingkungan hidupnya tidak akan diterapkan.
“Ya tidak lagi dong, tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum dua kali, satu kali saja, cukup,” papar Hutamrin.
Sementara terkait adanya persyaratan untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula, ia menambahkan, bahwa hal tersebut akan di lihat perkembangannya di persidangan nanti.
BACA JUGA: Kejaksaan Kabupaten Cirebon Tetapkan Kuwu Cipeujeuh Wetan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Kuwu Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, ST dan pihak swasta, TT sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengupasan atau penggalian tanah di lahan milik desa setempat yang berlokasi di Blok Rancawakul.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik telah menetapkan bahwa ada tindak korupsi di dalam pengupasan tanah di Blok Rancawakul Desa Cipeujeh Wetan,” kata Hutamrin, Kamis (17/12/2021) lalu.
Dalam kasus tersebut, Kejari meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka tersebut. Dari hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp575.647.370.
“Kami telah melakukan perhitungan kerugian negara dengan meminta bantuan kepada Inspektorat dan didapati hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp575.647.370,” paparnya. (Islah)