KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron meminta sejumlah pihak untuk mendudukkan setiap persoalan dikembalikan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dikemukakan Imron dalam menyikapi adanya wacana “pencaplokan” enam kecamatan di Kabupaten Cirebon oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Menurut Imron, batas daerah antara Kabupatan dan Kota Cirebon sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
“Permen tersebut menyatakan bahwa batas wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon secara tegas telah ditetapkan dan diatur sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat,” kata Imron, Jumat (31/12/ 2021) lalu.
Imron juga meminta agar tidak ada pihak yang memaksakan penggabungan wilayah yang lebih besar kepada wilayah yang lebih kecil, karena terdengar lucu. Karena menurut dia, yang lebih pantas ialah wilayah yang kecil bergabung ke wilayah yang lebih besar.
Menurut Imron, Kota Cirebon hanya memiliki lima kecamatan, sedangkan wilayah Kabupaten Cirebon yang akan diambil alih, berjumlah enam kecamatan.
“Seharusnya, lima kecamatan menggabungkan diri kepada enam kecamatan,” seloroh Imron.
Walaupun begitu, Imron meminta semua pihak untuk berhenti berasumsi. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka menurutnya, wajib menghormati ketetapan hukum tentang batas wilayah yang sudah ada. Batasan wilayah sudah diatur dengan jelas dalam Permendagri, sehingga legalitas yuridisnya sudah tegas.
BACA JUGA: Tarif Kunjungan Puskesmas di Kabupaten Cirebon Naik Jadi Rp10 Ribu
Ia berharap, wacana-wacana pengambilalihan wilayah tidak dikemukakan lagi. Karena sebelumnya juga santer muncul wacana pengambil alihan Pendopo Bupati oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Jadi tidak usah ramai lagi, karena sesuai peraturan perundang-undangan tentang batas dan jumlah wilayah antara Pemkab Cirebon dan Pemkot Cirebon sudah jelas dan tegas,” papar Imron.
Namun jika Pemerintah Kota Cirebon mau ikut mengembangkan enam kecamatan tersebut, ia pun mempersilakannya karena bisa dilakukan bersama tanpa ada wacana pengambilalihan wilayah. Sehingga dapat bersama-sama membangun dan memajukan Jawa Barat. (Islah)