KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan menaikan tarif kunjungan (karcis) puskesmas dari Rp4.000 menjadi Rp10.000. Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon (Perbup) Nomor 157 tahun 2021 kenaikan tarif kunjungan puskesmas berlaku sejak awal Januari 2022.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr H Edi Susanto, mengatakan, kenaikan tarif kunjungan tersebut sudah melalui pembahasan dengan DPRD Kabupaten Cirebon, baik Komisi II, Komisi IV hingga Bapemperda.
Menurut Edi, kenaikan tarif tersebut berlaku bagi pengunjung non-BPJS. Sedangkan bagi pengunjung yang memiliki BPJS kesehatan atau KIS, tetap gratis.
“Jadi yang belum punya BPJS atau KIS saja yang dikenakan tarif itu,” ujar Edi, Senin (3/1/2021).
Dikatakan Edi, kenaikan tarif kunjungan senilai Rp10.000 adalah hal yang wajar. Pasalnya, saat ini semua puskesmas sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti yang diamanatkan undang-undang. Dan dari dokumen-dokumen BLUD yang dirumuskan berdasarkan hasil studi banding, terdapat 21 indikator BLUD, dimana salah satunya adalah tarif.
“Tarif itu kan karena lex spesialis, makanya (penetapannya, red) cukup dengan Perbup saja,” kata Edi.
Selain itu, kata dia, kenaikan tarif tersebut dilakukan dengan melihat ability to pay (ATP) atau kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan yang dianggap ideal dan willingness to pay (WTP), kesediaan pengguna untuk mengeluarkan imbalan atas jasa yan diperolehnya. Menurutnya, ATP WTP tersebut berdasarkan kajian dari BPS yang dilakukan dari tahun 2019 kemarin.
BACA JUGA: Seorang Warga Kabupaten Cirebon Suspek Omicron
Tentunya, imbuh Edi, dengan tetap melihat komposisi tarif di daerah lainnya seperti Kuningan, Majalengka, Indramayu dan Kota Cirebon.
“Kami juga menakar kemampuan beli beras (masyarakat, red) berapa, kemampuan untuk kesehatan berapa, lalu jatuhlah ke angka Rp36 ribu. Dari besaran Rp36 ribu itu kemudian ada subsidi karena melihat situasi luar dan kondisi di lapangan. Akhirnya diputuskan (kenaikan, red) Rp10 ribu,” pungkasnya. (Islah)