KOTA CIREBON, SC- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum memberikan persetujuan terhadap rencana kenaikan dana hibah bantuan keuangan partai politik (parpol) di Kota Cirebon.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon, Buntoro Tirto menjelaskan, pengajuan permohonan persetujuan kenaikan dana bantuan keuangan parpol tersebut sudah dilayangkan pemkot, beberapa waktu yang lalu.
Menurut Buntoro, hingga saat ini persetujuan atau rekomendasi dari gubernur belum diterima oleh Pemkot Cirebon.
“Belum, (rekomendasi gubernur, red) kemungkinan Januari atau Februari,” ujar Buntoro, Selasa (4/1/2022).
Dengan belum turunnya rekomendasi gubernur atas rencana kenaikan dana bantuan keuangan parpol, pihaknya juga belum bisa mengajukan Rancangan Keputusan Wali Kota tentang Alokasi Dana Bantuan Keuangan Parpol 2022.
Sehingga, maka kemungkinan penyalurannya juga akan disesuaikan dengan turunnya rekomendasi dari gubernur.
“Kalau penyalurannya sih tergantung nanti TAPD yang menjadwalkan di triwulan berapa. Kalau kita (Kesbangpol, red) hanya memprosesnya saja,” tuturnya.
BACA JUGA: Wali Kota Bagi Kunci Kemenangan ke PKB
Seperti diketahui, dana bantuan keuangan parpol tahun depan direncanakan naik 100 persen atau dua kali lipat, dari yang sebelumnya senilai Rp4.632,42 per suara menjadi Rp9 ribuan. Bantuan itu diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon.
Besaran dana yang diterima masing-masing parpol, dihitung berdasarkan perkalian hasil perolehan suara pada pemilu legislatif 2019 yang lalu dengan besaran per bantuan suara (Rp9 ribuan). Peruntukannya, 40 persen untuk operasional parpol dan 60 persen untuk pendidikan politik kepada masyarakat.
Kenaikan dana parpol tersebut, didasari atas besaran nilai dana bantuan keuangan parpol ini, belum pernah mengalami kenaikan atau penyesuaian selama bertahun-tahun, bahkan selama sepuluh tahun terakhir. (Surya)