KABUPATEN CIREBON, SC- 135 kuwu terpilih yang telah dilantik Bupati Cirebon, H Imron, beberapa hari lalu, yang ingin melakukan bongkar pasang atau penggantian perangkat desa, wajib memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak berbuntut panjang. Hal itu dikemukakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) perdana di awal tahun 2022, di Desa Susukan Agung, Kecamatan Susukanlebak, Selasa (4/1/2022).
Menurut Diah, kunjungan kerja Komisi I ke Kecamatan Susukanlebak, bertujuan untuk mengetahui harapan dan impian kuwu terpilih yang belum lama ini.
“Alhamdulillah, tidak ada hambatan atau kendala. Kalaupun ada riak-riak ketidakpenerimaan, wajar. Ini merupakan dinamika berdemokrasi, namun tetap harus kita sikapi secara arif dan kebijaksanaan,” ujar Diah kepada Suara Cirebon.
Diah menegaskan, kuwu terpilih bukan tidak boleh melakukan bongkar pasang atau pergantian perangkat desa. Namun, hal itu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Ketika perangkat desa sudah tidak mendukung program kerja kuwu (terpilih, red), tidak seirama dan kinerjanya ogah-ogahan, tidak bertanggung jawab terhadap tugas pokoknya sebagai aparatur desa, wajar saja kalau kuwu geram,” kata Diah.
Padahal menurut Diah, kuwu wajib menstabilitaskan kondisi pemerintahan desa. Jika masing-masing perangkat mengedepankan ego dan bekerja tanpa mengikuti perintah kuwu, maka wajar bila dilakukan pergantian perangkat.
“Ini perlu dipahami oleh 135 kuwu, pertama pelajari undang-undang, pahami itu dengan baik. Bukan berarti kuwu tidak boleh memecat atau memberhentikan atau membongkar pasang perangkat desa. Kalau memang sudah sesuai dengan aturan dan regulasi, boleh boleh saja,” ungkapnya.
Namun, anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon itu menegaskan, harus dilakukan peringatan secara bertahap pada perangkat desa yang kinerjanya ogah-ogahan dan bekerja tidak sesuai tupoksinya.
“Berikan suara peringatan (SP) kalau memungkinkan beri SP sampai empat kali berturut-turut dalam kurun waktu yang berbeda. Kalau sudah diberi perhatian serta kepedulian dan welas asih oleh kuwu, namun itu juga masih diabaikan, maka mohon maaf lebih baik perangkat desa tersebut sebaiknya mundur saja, jangan menunggu dipecat sama kuwu, supaya ada sinergitas yang elegan. Kalau kita sudah tidak mau bersatu ya gentle saja jangan bikin masalah baru,” tegasnya.
Dengan demikian, tidak menjadikan beban dan menghambat sektor pelayanan. Pihaknya meyakini kuwu terpilih mempunyai kiat-kiat sukses untuk menuntaskan dampak dari Pilwu serentak kemarin. Ia juha percaya kuwu terpilih mampu menstabilitaskan keamanan desa dengan batuan semua pihak.
BACA JUGA: Tolak Pencaplokan Wilayah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemkot Berkaca
Dikatakan Diah, pihaknya belum menemukan kuwu terpilih hasil Pilwu serentak 2021 yang secara semena-mena melakukan bongkar pasang perangkat.
“Alhamdulillah, tadi tidak ada, bahkan tidak ada niatan dari Ibu Kuwu Ria Gumelar sebagai Kuwu terpilih Desa Susukan Agung untuk melakukan hal itu,” tegasnya.
Dirinya menaruh harapan besar 135 kuwu terpilih bercita-cita membangun dan memajukan desa serta menata masyarakat lebih sejahtera.
“Insyaallah di bawah pimpinan kuwu yang terpilih kemarin, desa-desa dari berkembang menjadi maju, dari maju menjadi mandiri, dari mandiri menjadi kemandirian, nah ini cita-cita yang harus dipegang dan dianuti oleh setiap Kuwu,” pungkasnya. (Baim)