KABUPATEN CIREBON, SC- Meskipun saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon sedang gencar melaksanakan vaksinasi prioritas yakni vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, namun pemberian vaksin lainnya melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tetap berjalan.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah, mengatakan, vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun dengan jumlah sasaran yang sudah ditentukan memang ditargetkan selesai pada 17 Januari 2022 ini. Namun, vaksinasi Covid-19 yang sedang gencar dilakukan pihaknya tidak membuat Dinkes melupakan BIAS.
Menurut Neneng, BIAS tetap berjalan seperti biasa namun dengan mengatur jeda waktu vaksinasi antara BIAS dan Covid-19. Jeda waktu sesuai ketentuan yang ada, ialah 14 hari.
“Kalau anak itu baru diberikan BIAS, maka ada jeda waktu 14 hari untuk bisa diberikan vaksin Covid-19. Jadi, setelah pemberian vaksin BIAS, si anak bisa diberikan vaksin Covid-19 setelah 14 hari,” kata Neneng, Kamis (13/1/2021).
Ia menerangkan, BIAS dilaksanakan selama dua kali dalam satu tahun dan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Program BIAS merupakan kegiatan pemberian imunisasi rutin lanjutan bagi anak usia sekolah kelas 1, 2, 5 dan 6 untuk siswa SD/MI/Sederajat.
Kegiatan tersebut, lanjut Neneng, dilaksanakan setiap tahun pada bulan Agustus untuk imunisasi Campak-Rubella. Sedangkan pada bulan November untuk Imunisasi Difteri Tetanus (DT) dan Tetanus (TD).
Kemudian untuk imunisasi campak, sambung Neneng, diberikan kepada anak kelas 1 di seluruh SD/MI/Sederajat. Bersamaan dengan campak, imunisasi DT juga turut diberikan ulang pada anak sekolah kelas 1 SD. Selanjutnya, mengingat masih dijumpai kasus Difteri pada umur sampai 10 tahun, imunisasi DT dapat diberikan lagi saat anak berusia 12 tahun.
“Imunisasi ini sangat penting diberikan, bahwasannya imunisasi merupakan proses untuk membuat seseorang menjadi imun atau kebal terhadap suatu penyakit dan proses ini dilakukan dengan pemberian vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh agar kebal terhadap penyakit,” papar Neneng.
BACA JUGA: Ribuan NIK Sasaran Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon Gagal Diinput
Dikatakan Neneng, imunisasi tetanus direkomendasikan untuk diberikan ulang pada anak sekolah kelas 2 dan 3 SD. Ia mengungkapkan, penyakit tetanus ini merupakan penyakit yang serius karena disebabkan oleh infeksi bakteri Clostridium Tetani. Bakteri tersebut banyak terdapat di tanah, lumpur dan kotoran hewan atau manusia.
“Bakteri penyebab tetanus dapat masuk ke dalam tubuh melalui luka atau area terbuka pada kulit, misalnya akibat luka tusukan benda tajam yang kotor. Kuman tetanus akan mengeluarkan racun yang dapat merusak saraf tubuh, sehingga menyebabkan kekakuan dan kelumpuhan otot atau bahkan kematian,” terangnya. (Islah)