CIREBON, SC- Para kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon berharap adanya perubahan aturan Undang-Undang Desa Nomoro 6 tahun 2014 terkait masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun dan mengembalikan kewenangan kuwu dalam Bantuan Langsung Tunai sesuai Undang – Undang tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat kordinasi tahunan FKKC Kabupaten Cirebon di GOR Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Sabtu (15/1).
“Harapan kuwu se-Kabupaten Cirebon, bahkan, kepala desa se-Indonesia agar adanya perubahan aturan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di antaranya terkait dengan masa bakti jabatan kepala desa atau kuwu atas hasil kesepakatan Aliansi Kepala Desa se-Indonesia itu setidak-tidaknya 8 tahun,” kata Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali.
Selain itu, lanjutnya, Perpres Nomor 104 yang terkait dengan BLT 40 persen, keinginan para kuwu se-Kabupaten Cirebon agar kewenangan desa dikembalikan sesuai dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan terkait kemiskinan dari desa satu ke desa yang lain tidak sama.
“Kita akan mengundang dan mengambil narasumber dari Aparat Penegak Hukum (APH) supaya bisa tahu dan taat terkait dengan aturan-aturan mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak harus dilakukan,” tandas Muali.
Muali berharap, di awal tahun ini rapat kordinasi yang menjadi hasil kesepakatan rekan-rekan kuwu se-Kabupaten Cirebon bisa berjalan baik. Tetap berkordinasi antara Ketua FKKC Kabupaten dengan ketua FKKC di kecamatan masing-masing.
“Saya berharap kuwu-kuwu tetap kompak dan kebersamaan tetap terjaga serta bisa membangun desa dan Kabupaten Cirebon yang lebih baik lagi,” paparnya.
BACA JUGA: Kecewa, Kuwu Sepakat Tolak DD
Dikatakan, Ketua FKKC Kabupaten Cirebon memiliki kewajiban untuk menyampaikan program-program di tahun 2022. Di antarnya terkait dengan kesejahteraan kuwu-kuwu se-Kabupaten Cirebon, selain itu juga terkait dengan gugatan Mahkamah Konstitusi Yudisial Review yang lagi berjalan.
Muali bersyukur dari 40 kecamatan, tingkat kehadiran mencapai 70 persen. Dirinya sudah sampaikan ke teman-teman kuwu kecamatan berdekatan atau yang masih satu kecamatan untuk menyampaikan hasil dari rapat kordinasi ini.
“Di akhir bulan Januari ataupun akhir Februari insyaallah saya selaku Ketua FKKC akan memberikan pemahaman-pemahaman terkait regulasi sistem pemerintahan desa kepada kuwu-kuwu yang baru. Karena, itu menjadi prioritas, bagaimanapun juga kuwu-kuwu yang baru dilantik itu perlu pencerahan-pencerahan terkait dengan sistem pemerintahan desa,” pungkasnya. (Vicky)