KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon meminta rumah sakit (RS) melakukan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman penyebaran Covid-19 pascamerebaknya varian Omicron.
Hal itu dikemukakan Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, Selasa (18/1/2022).
Agus menegaskan, Pemkot Cirebon terus mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 varian Omicron, salah satunya dengan menggenjot vaksinasi khususnya untuk anak usia 6-11 tahun. Terlebih, menurut informasi sudah ada warga Kota Cirebon yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
“Kita sudah minta rumah sakit melakukan kesiapsiagaan. Penanganan gelombang kedua Covid-19 varian delta sebelumnya menjadi pengalaman. Insyaallah siap (menghadapi lonjakan varian Omicron, red),” kata Agus.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 di RS Gunung Jati Cirebon Terus Menurun
Menurutnya, saat ini Pemkot Cirebon terus menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Ia juga meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Terutama untuk menghindari penyebaran covid-19 varian Omicron harus mengurangi bepergian ke luar negeri,” katanya.
Sementara, untuk vaksinasi penguat masih menunggu hasil keputusan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, karena stok vaksin yang ada untuk vaksinasi anak dan vaksinasi tahap dua.
“Vaksin ‘booster’ (penguat) saat ini masih dikoordinasikan antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon dengan Dinas Kesehatan Pemprov Jabar,” katanya.
Selain itu, lanjut Agus, Satgas Covid-19 Kota Cirebon juga terus melakukan testing, tracing dan treatment.
“Antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron tentunya terus kami lakukan. Dinkes harus masif melakukan testing, tracing dan treatment, karena itu bagian dari antisipasi. Kita jangan sampai lengah,” ujarnya.
Antisipasi lainnya, menurut Agus, yakni penerapan jam kerja ASN atau pegawai non-ASN yang berada di lingkungan Pemkot Cirebon.
Sedangkan untuk pembagian work from home (WFH) dan work from office (WFO) seperti anjuran pemerintah pusat, ia menjelaskan pembagian kerja tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yaitu sektor esensial dan non-esensial.
“Khusus untuk Kota Cirebon, ASN kita anggap esensial semua, jadi 100 persen terlebih saat ini Kota Cirebon sudah masuk pada penerapan PPKM level 1 kembali, sehingga masih diterapkan 100 persen bekerja dari kantor. Tapi ada evaluasi setiap satu minggu. Kalau memang ada kenaikan kita evaluasi,” pungkasnya. (Surya)