CIREBON, SC- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, melakukan penyuluhan bahaya pernikahan dini kepada siswa Madrasah Aliyah Islamic Centre (MAIC), Rabu (19/1/2022).
Kepala KUA Kecamatan Kedawung, Mar’atun Sholihah mengatakan, pihaknya sengaja datang ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah kerjanya untuk menyosialisasikan pencegahan terjadinya pernikahan dini.
“Kami para penyuluh Agama Islam Kecamatan Kedawung dan Tengah Tani datang ke sekolah-sekolah SMA sederajat untuk sosialisasi tentang pencegahan pernikahan dini,” kata Mar’atun, saat ditemui di lokasi penyuluhan di aula MAIC.
Menurut Mar’atun, akhir-akhir ini di Kabupaten Cirebon angka pernikahan di bawah usia 19 tahun sangat tinggi. Padahal, pernikahan dini menjadi penyumbang terbesar tingginya perceraian.
“Kabupaten Cirebon masuk tiga besar se-Indonesia dengan kasus perceraian paling tinggi. Ini salah satunya karena pengajuan dispensasi ijin nikah di bawah usia 19 tahun juga tinggi,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya berupaya melakukan pencegahan dari hulu dengan melakukan sosialisasi dengan sasaran anak-anak SMA sederajat.
“Kebetulan di Kecamatan Kedawung ini SMA dan SMK jumlahnya terbilang banyak jika dibandingkan dengan kecamatan lain. Makanya kami berikan mereka penyuluhan agar sedini mungkin tahu bahwa jangan sampai mereka menikah di bawah usia yang seharusnya ditentukan oleh negara, supaya ke depannya jangan muncul masalah,” tegasnya.
Ia mengaskan, sosialisi itu dimaksudkan bukan untuk melarang terjadinya pernikahan usia dini, tetapi meminimalisasi dampak yang timbul dari perbikahan dini tersebut.
“Agar dampak-dampak efek negatifnya bisa dikurangi, yang paling utama dampak banyaknya terjadi kasus perceraian karena mental mereka kurang siap, kemudian psikologi mereka terbebani sehingga mempengaruhi mental efeknya menjadi stres dan tingginya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” katanya.
Menurutnya, banyaknya pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan memunculkan tingginya angka perceraian.
“karena perekonomian pasangan nikah dini itu rata-rata belum mapan. Berdasarkan data, perceraian di Kabupaten Cirebon 70 persennya itu akibat persoalan ekonomi,” tandasnya.
BACA JUGA: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Yuningsih: Ini Signal Positif, Daerah Harus Bisa Mengikuti
Sementara itu Kepala MA Islamic Centre, H Lili Zumali, melalui Pembina Kesiswaan, Iman Nurmasyah,. Mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik sosialisasi yang diadakan pihak KUA Kedawung tersebut.
“Alhamdulillah kami sampaikan terima kasih kepada pihak KUA yang mempunyai program untuk memberikan penyuluhan tentang akibat pernikahan dini,” katanya.
Menurutnya, siswa mengikuti sosialisasi itu dengan antusias karena menyangkut masa depan mereka.
“Mereka senang mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang pernikahan dini. Saya berharap agar mereka bisa lebih dewasa lagi dan bisa mengamalkan ilmu yang didapatkan pada hari ini,” pungkasnya. (Vicky)