CIREBON, SC- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih menilai, disahkannya Rancangannya Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR merupakan signal positif bagi daerah, khususnya bagi daerah dengan tingkat TPKS tinggi.
“Ini menjadi kabar baik dan kabar gembira bagi kita semua. RUU TPKS ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagi aturan di bawahnya,” kata Yuningsih, Rabu (19/1/2022).
Artinya, jelas politisi PKB itu, daerah harus bisa mengikutinya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang TPKS tersebut, khususnya Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, dia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah setempat masih tergolong tinggi.
“Kabupaten Cirebon harus bisa menangkapnya. Turunannya (Perda tentang TPKS) harus segera dibuat. Karena itu kan aturan atas. Untuk melindungi para korban,” tutur mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon itu.
BACA JUGA: DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Ida Laela Rukaeda: Pelaku Pelecehan Seksual Mayoritas Orang Terdekat
Di Kabupaten Cirebon sendiri, Yuningsih memaparkan, sepanjang tahun 2021 dilaporkan ada 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data tersebut, hanya yang tercatat di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) saja, belum di instansi atau lembaga lain.
Sehingga, dia memperkirakan, masih banyak kasus lain yang belum dilaporkan. Lantaran, sejauh ini masyarakat maupun korban masih banyak yang belum berani untuk melaporkan dengan berbagai macam alasan.
Yuningsih mengaku, dirinya sangat antusias dengan disahkannya RUU TPKS di DPR RI. Dia merasa terpanggil untuk terus menyuarakan dan mendorong agar daerah juga memproses Perda perlindungan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA: Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih: Mata Rantai Kejahatan Seksual Harus Diputus
Mengingat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah daerah pemilihan (dapil)-nya ini masih tinggi. Terlebih, dirinya sudah mendapat intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB agar bisa menyukeskannya.
“Saya sendiri, ditelepon langsung oleh Ketum PKB, Cak Imin agar daerah bisa menyukseskannya,” kata dia.
Mba Ning –sapaan akrabnya Yuningsih– menceritakan, Jawa Barat saat ini sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan sudah sering disosialisasikan saat reses maupun saat kunjungan ke berbagai daerah.
BACA JUGA: Kejahatan Seksual Dapat Menimbulkan Trauma
Semua itu, kata dia, dilakukan tidak lain agar masyarakat memahami dan peduli, bahwa sudah ada payung hukum yang mengatur terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Sarrah/job)