MAJALENGKA, SC- Satlantas Polres Majalengka meminta bengkel dan toko onderdil kendaraan tidak lagi menjual knalpot brong (knalpot bising). Pasalnya pemakaian knalpot tersebut selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga bisa memicu keributan di jalan.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberian surat imbauan tentang larangan penggunaan knalpot bising kepada pengusaha bengkel dan distributor.
“Masyarakat hingga para pengusaha bengkel serta toko onderdil kendaraan bermotor sudah kami imbau agar tidak memakai maupun menyediakan/menjual knalpot brong,” ungkap AKP Ngadiman, Senin (24/1/2022).
BACA JUGA: Jalan Rusak di Majalengka Jadi PR Pemerintah, Ini Jalurnya
Ia menjelaskan, selama ini Satlantas Polres Majalengka, sebatas menyampaikan imbauan secara langsung maupun melalui medsos. Ia berharap para pemilik toko onderdil dan bengkel tidak melayani pembeli knalpot brong untuk lalu-lalang di jalan umum.
“Kami harapkan para penjual knalpot brong menyadari kegiatan mereka merugikan orang lain. Penjualan aksesoris kendaraan tak sesuai spesifikasi tentunya akan berisiko bagi kamtibmas,” jelasnya.
Ngadimanjuga menegaskan, bahwa perburuan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di Kabupaten Majalengka akan terus digelar. Sedangkan untuk mengambil sepeda motor, para pelanggar wajib mengganti knalpot bising dengan yang standar.
BACA JUGA: Dandim 0617 Majalengka Ciptakan Penghemat BBM Berbahan Sereh Wangi
“Sampai kapanpun kalau masih ada knalpot brong, kami rutin lakukan (perburuan) sampai masyarakat sadar perbuatan ini tidak benar. Harapan kami masyarakat menghormati sesama pengguna jalan dengan tidak membuat kebisingan,” jelasnya. (Abr)