MAJALENGKA, SC- Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Sukahaji, Kabupaten Majalengka terus berjalan. Guna mengungkap kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang pegawai perusahaan milik daerah (Perumda) tersebut.
Tak hanya pegawai, Kejari Majalengka juga telah memanggil 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 138 nasabah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman, pegawai, ASN dan nasabah itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman dana nasabah pada Perusahan Daerah (Perumda) BPR Majalengka, Cabang Sukahaji, tahun 2018-2019.
BACA JUGA: Dewan Pengawas BPR Majalengka Dikukuhkan
“Sejak diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/M.2.24/fd.1/02/2021, tanggal 25 Februari 2021 hingga 27 Januari 2022, tim Jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak nasabah, pegawai Perumda BPR hingga ASN,” ungkap, Eman Sulaeman, Kamis (27/1/2022).
Menurut Kajari, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Hal ini, kita lakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Majalengka, Cabang Sukahaji,” jelasnya.
BACA JUGA: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Sukahaji
Dugaan adanya tindak pidana korupsi BPR Majalengka cabang Sukahaji mulai mengemuka pada awal Januari 2021. Akibat kasus tersebut dugaan sementara negara mengalami kerugian mencapai Rp3,25 miliar. (Abr)