KABUPATEN CIREBON, SC- Keinginan Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah timur tepatnya di Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, tampaknya bakal segera terwujud. TPA Kubangdeleg ini sudah menyelesaikan proses ganti rugi lahan.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Agung Gumilang, menyebutkan, proses pembayaran ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk TPA Kubangdeleg sudah selesai dilakukan Pemkab Cirebon.
Pemkab membayar kepada para pemilik lahan dengan sistem transfer setelah hasil perhitungan dari tim appreisal selesai dilakukan. Sehingga, jika muncul persoalan di lapangan nanti, maka hal tersebut kemungkinan timbul bukan dari sisi Pemkab Cirebon. Menurut Agung, pembayaran kepada pemilik lahan yang akan digunakan sebagai TPA si Kubangdeleg dilakukan secara lunas.
BACA JUGA: FKKC Minta Penanggulangan Sampah di Kabupaten Cirebon Jangan Sekadar Wacana
“Semuanya sudah dibayar, sehingga Pemda sudah tidak dalam persoalan lagi jika di kemudian hari ada polemik. Pembayaran dilakukan lewat rekening langsung sesuai dengan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lahan dan sudah melalui proses verifikasi,” kata Agung, Kamis (3/2/2022).
Diterangkan Agung, pada 2021 lalu pihaknya sudah mengikuti feasibility studi (FS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dimana dari FS atau studi kelayakan tersebut, rencana pembebasan lahan mencapai 27 hektare. Untuk tahap pertama, Pembebasan lahan dilakukan seluas 4,9 hektare dengan total anggaran sebesar Rp3,4 miliar.
“Tidak semuanya sekaligus, tapi dibagi beberapa tahap. Untuk tahap pertama 4,9 hektare dulu untuk pengadaan lahannya dari total 27 hektare di FS DLH,” terangnya.
BACA JUGA: Volume Sampah di Kabupaten Cirebon Tak Sebanding Armada Pengangkut
Menurut Agung, hasil penghitungan tim apreisal untuk lahan TPA Desa Kubangdeleg tersebut, sebesar 68.949 ribu per meter perseginya. Sehingga jika dikalikan dengan luas lahan yang dibeli Pemkab Cirebon, maka biaya yang sudah dikeluarkan sebesar Rp3,4 miliar.
“Sudah kita bayar lunas, tidak ada utang ataupun tunggakan. Tapi informasi adanya pembayaran yang belum lunas, ini akan kita konfirmasikan ke pemangku wilayah dalam hal ini camat dan kuwu, kenapa bisa sampai ada masalah seperti ini, padahal kita sudah lunasi semuanya,” pungkasnya. (Islah)