KABUPATEN CIREBON, SC- Dengan jumlah penduduk mencapai 12 ribu jiwa, dan luas wilayah mencapai 4.027 hektare, dan secara letak topografi dan letak demografinya, Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, sudah sepatutnya dilakukan pemekaran desa.
Atas dasar tersebut serta adanya keinginan masyarakat, Pemdes Munjul, bersama BPD dan masyarakat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Pemekaran Desa Munjul, Sabtu (5/2/22).
Pasca kegiatan Musdes, Ketua BPD Munjul, M. Sukin Sugianto, menuturkan, bahwa keinginan untuk segera dilakukan pemekaran merupakan mutlak keinginan masyarakat, mereka meminta BPD untuk segera melakukan Musdes tentang pemekaran desa.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Didesak Atasi Banjir di Cirebon Timur
Dijelaskannya keinginan tersebut dinilainya sangat wajar mengingat dengan jumlah penduduk yang sangat besar, maka adanya pemekaran desa menjadi sesuatu yang tidak bisa ditunda – tunda lagi, dan ini menjadi dasar mengapa Desa Munjul harus segera dimekarkan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, di dalam Musdes terbentuklah tim 11 yang akan bekerja fokus menindaklanjuti adanya keinginan untuk segera dilakukan pemekaran.
“Tim 11 ini yang nantinya akan akan berkomunikasi dengan Pemkab Cirebon maupun dinas terkait, apapun nanti hasilnya kami serahkan kepada pihak Pemkab Cirebon, tugas kami sebatas menampung aspirasi,” ujar Sukin kepada Suara Cirebon.
BACA JUGA: 9 Perangkat Desa di Cirebon Timur Kompak Mundur
Dirinya pun menjelaskan berkenaan moratorium pemekaran desa, pihaknya tiga tahun lalu berkoordinasi dengan Pemkab terkait pemekaran desa pada saat itu memang masih tertutup dan belum ada, namun baru-baru ini mendapatkan tembusan bahwa pemekaran desa diperbolehkan, dan ini sekedar lisan, menurutnya pemekaran memang memakan waktu cukup lama
“Kalau bukan sekarang kapan lagi, berkaitan dengan pemekaran kebenaran tokoh masyarakat kami, Pak Hasan Bashori anggota DPRD komisi 1, beliau sudah menyikapi dan konon katanya mau ikut membantu dalam proses pemekaran desa Munjul ini,” katanya.
Dalam Musdes mencuat statemen dan usulan-usulan masyarakat di antaranya, tidak teratasinya pelayanan, maupun pemerataan pembangunan, maupun lainnya. Bahkan, ini harus ada kegiatan Musdes di setiap blok sebagai botton up landasan usulan.
BACA JUGA: Pemdes Serang Wetan Lantik Tiga Perangkat Desa
Sementara Kuwu Munjul, Chaerudin, menyampaikan pihak Pemdes dalam hal ini, mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat, karena menurutnya, Desa Munjul memang sudah sangat layak dilakukan pemekaran.
Dijelaskannya, dengan jumlah warganya yang sudah mencapai lebih 12 ribu jiwa, secara luas wilayah Desa Munjul merupakan desa terluas di Kecamatan Astanajapura, dengan luas wilayahnya mencapai 4.027 hektar memang sepatutnya segera dilakukan pemekaran.
“Ini yang menjadi landasan untuk dilakukan pemekaran, apalagi saat ini Munjul merupakan salah satu desa berkembang,” jelasnya.
BACA JUGA: FKKC Pabedilan Desak PT Longrich Rekrut Warga Lokal
Dia menuturkan, kendala yang sangat dirasakan adalah manakala ada bantuan sosial dengan jumlah penduduk yang begitu banyak, pihaknya kesulitan jika ada program bantuan sosial, sudah dipastikan akan banyak warga yang tidak tersentuh, akibatnya tidak sedikit menimbulkan kecemburuan sosial.
“Dampaknya tetap pihak Pemdes yang disalahkan, dengan alasan tersebut maka kami rasa layak untuk segera dilakukan pemekaran,” katanya. (Baim)