KOTA CIREBON, SC- Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon menyambut baik penetapan rapat paripurna pergantian ketua DPRD dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2022 besok.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik kepada Suara Cirebon, Senin (7/2/2022).
Menurutnya keputusan tersebut sudah sangat mutlak dan merupakan proses yang panjang dari Fraksi Gerindra dan juga DPC Partai Gerindra Kota Cirebon.
“Kita jelas menyambut dengan baik rapat ini. Apalagi, rapat ini kita yang mengusulkan. Sudah cukup lama kita melakukan langkah-langkah hingga terjadinya rapat paripurna ini,” kata Fitrah.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Pengamat Ajak Hargai Proses Hukum Affiati
Fitrah mengaku sangat optimis pelaksanaan rapat paripurna yang tinggal menghitung hari itu dapat berjalan dengan lancar.
Apalagi, proses tersebut sudah dilakukan dengan koordinasi yang cukup panjang, hingga memasukkan agenda tersebut kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cirebon.
“Ini sudah jadi kesepakatan bamus. Ini sudah dibahas jadwalnya di internal fraksi. Namun, kalau ada ragu di kalangan anggota dewan, itu pendapat masing-masing. Kita optimis melaksanakan,” tuturnya.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Wajib Ikuti PP
Agar pelaksanaan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon ini dapat berjalan dengan semestinya, Fitrah Malik terus intens melakukan komunikasi dengan DPC Gerindra Kota Cirebon.
Selain itu juga, Fitrah mengharapkan dan memohon kepada para anggota DPRD Kota Cirebon agar bisa menyukseskan jalannya rapat paripurna pada tanggal 9 Februari 2022 mendatang.
“Proses politik ini sudah kami lakukan dengan seluruh anggota. Mudah-mudahan teman-teman bisa sepaham, itu harapan kami,” ujarnya.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Ditentukan 9 Februari
Terkait kemungkinan adanya gugatan pascarapat paripurna digelar, Fitrah menegaskan, pihaknya mempersilakan kepada pihak yang ingin melakukan gugatan.
“Kalau ingin menggugat silakan, itu hak mereka. Kita tidak berhak menolak. Tinggal bagaimana, kita mempersiapkan menghadapi gugatan itu,” tutupnya. (Surya)