KABUPATEN CIREBON, SC- Oknum pendamping desa di Kabupaten Cirebon diduga telah menggelapkan pajak Dana Desa (DD). Modusnya, oknum tersebut tidak menyetorkan pajak DD sejak tahun 2019 sampai tahun 2021. Nilai pajak yang tidak disetor oknum tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp24 miliar. Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut baru muncul pada akhir tahun 2021 lalu.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, menyayangkan, adanya kasus besar yang telah terjadi bertahun-tahun tersebut. Ia mengaku merasa tertampar dengan munculnya kasus itu. Padahal, belum lama ini pihaknya mengadakan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten Cirebon.
“Munculnya kasus dugaan penggelapan pajak DD hingga bertahun-tahun akibat lemahnya pengawasan dari Inspektorat dan DMPD dalam melakukan pembinaan,” kata Nurholis, Rabu (9/2/2022).
BACA JUGA: Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi: Fungsi Pencegahan Lemah Jadi Celah Korupsi
Menurut Nurholis, modus penggelapan yang dilakukan oknum pendamping tersebut dengan cara tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“PPN dan PPh dari Pemdes yang dititipkan ke oknum pendamping desa ini diduga tidak diserahkan ke KPP,” katanya.
Politisi PKS ini juga menyoroti kinerja koordinator pendamping desa yang dinilai gagal dalam pembinaan terhadap pendamping desa, sehingga kasus besar semacam itu terjadi.
BACA JUGA: Uang Rp27 M Hasil Korupsi Budidaya Tambak Udang di Cirebon Dikembalikan
“Kita semua merasa tertampar oleh kasus ini yang terindikasi terjadi sejak 2019 namun baru diketahui akhir 2021,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpunnya, ada lebih dari 200 desa di Kabupaten Cirebon yang pajak dana desa (DD)-nya telah digelapkan oleh oknum pendamping desa itu.
Menurutnya, kasus tersebut kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon sejak Januari 2022 kemarin. Bahkan, Kejari setempat sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
BACA JUGA: Penindakan Korupsi Jangan hanya Beri Efek Jera
“Potensi kerugian negara akibat tindakan oknum tersebut diperkirakan mencapai Rp24 miliar. Kasus ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Menurutnya, kasus itu harus menjadi pelajaran mahal bagi para kuwu agar bekerja sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, ia juga berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan administrasi, agar para kuwu bisa fokus lagi untuk bekerja melayani masyarakat.
“Kami berharap Kementerian Desa untuk mengevaluasi pendamping desa yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (Islah)