KABUPATEN CIREBON, SC- Masyarakat mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengusut tuntas kasus dugaan DD digelapkan, yang dilakukan oknum pendamping desa hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
Kuwu Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan, Moh. Yakub, mengaku informasi adanya dugaan penggelapan pajak DD oleh oknum pendamping desa yang nilainya mencapai Rp24 miliar, sangat mengejutkan.
Yakub mengatakan, ada sekitar 200 desa di Kabupaten Cirebon yang pajak DD-nya diduga digelapkan oknum pendamping desa ini.
BACA JUGA: Rp24 Miliar Pajak DD Diduga Digelapkan
“Itu artinya hampir separuh desa yang ada di Kabupaten Cirebon sejak 2019-2021 pajak Dana Desa-nya diduga digelapkan. Kasus ini membuat kita semua tertampar. Dengan segala ketidaktahuan dan ketidakmengertian kita semua,” kata Yakub, saat jumpa pers, di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (9/2/2022).
Menurut Yakub, adanya pendamping desa seyogyanya bisa membantu memberdayakan masyarakat desa, serta mampu menumbuhkan kepercayaan melalui komitmen moral yang dicontohkan, sehingga bisa mengubah pola pikir dan kebiasaan yang masih tradisional dalam perubahan kesadaran yang lebih maju.
“Itulah yang menjadi harapan kita semua dengan adanya pendamping desa,” kata Yakub.
BACA JUGA: Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi: Fungsi Pencegahan Lemah Jadi Celah Korupsi
Ia melanjutkan, pendamping desa sesungguhnya bukan untuk membantu pelaksanaan teknis di desa, tidak juga membantu dan mengontrol pengelolaan penggunaan DD. Apalagi, kata dia, sampai dominan sebagai tenaga pencari kerja dan menjadi mandor proyek pembangunan di desa.
“Dengan adanya kasus ini, mari jadikan pembelajaran buat kita semua para kuwu agar berhati-hati dan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Yakub.
Di kesempatan yang sama, pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Cirebon, Warcono Semaun mendesak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus itu yakni pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mengusut tuntas.
BACA JUGA: Uang Rp27 M Hasil Korupsi Budidaya Tambak Udang di Cirebon Dikembalikan
“Kami menduga tidak hanya pendamping desa, tapi dinas juga terlibat. Ada skema sistematis yang melibatkan dinas-dinas terkait, karena kenapa selama ini terkesan membiarkan. Berarti pembinaan dan pendampingan DPMD dan Inspektorat selama ini perlu dipertanyakan. Kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Di tempat yang sama, pemerhati pemerintahan, Ivan Maulana mendesak Kejari Kabupaten Cirebon serius menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga menuntut agar pendamping desa dibubarkan, dan meminta agar stakeholder terkait Dana Desa ini perannya bisa maksimal.
BACA JUGA: Uang Rp27 M Hasil Korupsi Budidaya Tambak Udang di Cirebon Dikembalikan
“Dengan peristiwa ini yang kami khawatir adanya skema sistematis yaitu antara dinas dengan pendamping desa. Masa sampai tiga tahun baru ketahuan? Jadi Kejaksaan harus menindaklanjuti ini secara serius,” ujarnya. (Sarrah/job)