KABUPATEN CIREBON, SC- Kasus dugaan penyelewengan pajak dana desa (DD) oleh oknum pendamping desa yang baru terkuak setelah berjalan tiga tahun, membuat kaget sejumlah pihak, tak terkecuali anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi mengaku kasus itu sangat mengagetkan karena dirasa aneh. Ia tak habis pikir, pemerintah daerah khususnya dinas yang membidangi desa bisa dibohongi. Terlebih, pajak yang digelapkan nilainya mencapai Rp24 miliar
“Itu (penggelapan pajak, red) bikin sudah kaget. Kok para kuwu mau dikoordinir pengepul,” kata Pandi, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA: Bupati Cirebon Dukung Pengungkapan Penyelewengan Pajak DD
Politisi PKB itu menyebut pemerintah sudah kecolongan. Ia menilai, hal itu terjadi karena pengawasan yang sangat rendah selama ini. Pasalnya, oknum tersebut melakukan penggelapan selama tiga tahun, namun tidak terdeteksi.
“Kalau dari pengakuan kuwu, notanya sih benar, ada notanya. Nilainya pun sesuai yang disetorkan. Modusnya memalsukan nota, ini parah. Pemerintah kecolongan. Inspektorat dikelabui sebuah nota, artinya pengawasannya lemah sekali,” kata dia.
Pandi juga menyayangkan tidak ada koordinasi yang baik antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama.
BACA JUGA: Rp24 Miliar Pajak DD Diduga Digelapkan
“Harusnya, ada pengecekan berkala untuk menyesuaikan data,” katanya.
Ia menegaskan, tidak boleh melihat besar kecilnya nilai pajak yang tidak dibayarkan. Pasalnya, ketika asumsinya sebanyak 200 desa dan selama tiga tahun, tentu angkanya sangat besar. Alhasil, pemerintah yang dirugikan.
“Intinya, kalau dari kuwu semua sudah dibayarkan. Tapi karena ada pemalsuan itu, jadinya dianggap beres. Harusnya pengawasan bisa ketat dilakukan. Ada pengecekan berkala. DPMD jangan hanya pengen tahu bukti selembar nota, lalu selesai. Harusnya mereka mengecek langsung. Ini harus menjadi pelajaran berharga ke depannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Tahun Pajak DD Digelapkan, Pengawasan Dinas Dipertanyakan
Ia mengharapkan, ksus itu segera diselesaikan secara tuntas, karena telah merugikan negara.
“Ya pasti, sanksi harus dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kan sedang ditangani Kejaksaan juga. Kalau dinyatakan bersalah, harus disanksi. Kami hanya bisa mengimbau, jangan sampai terulang lagi. Harus diusut tuntas, biar nanti tidak terjadi lagi oleh kuwu atau pendamping berikutnya,” pungkasnya. (Sarrah/job)