KOTA CIREBON, SC- Kasus penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi menyeret kaur keuangan desa setempat, Nurhayati, sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini, menjadi sorotan semua publik, sebab Nurhayati merupakan pelapor kasus penyelewengan DD yang dilakukan Supriyadi. Di pertengahan perjalanan sidang, Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Polres Cirebon Kota.
Penetapan tersangka ini yang dilakukan penyidik berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada Nurhayati.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar memastikan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini juga sudah sesuai dengan kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku, karena penetapan tersangka kepada Nurhayati berdasarkan petunjuk yang diberikan dari JPU pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” kata Fahri dalam keterangannya saat konferensi pers di Makopolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).
Penguatan lainnya, kata Fahri, sebagai Kaur Keuangan pada kasus ini, Nurhayati telah melawan hukum. Karena berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Pasal 66 no 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan administrasi keuangan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Prihatin Kasus Nurhayati
“Seharusnya Nurhayati sebagai Kaur Keuangan memberikan uang kepada Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan kepada kepala desa,” kata Fahri.
Untuk diketahui, nama Nurhayati belum lama ini menjadi bua bibir, baik dalam dunia nyata ataupun dunia maya. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan Suara Cirebon penetapan tersangka ini membuat kondisi kesehatan dan psikis Nurhayati menurun.
Bahkan sejumlah pihak termasuk Ketua BPD Desa Citemu Lukman Hakim sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang dilakukan penyidik dari Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: PPDI Kecamatan Mundu Galang Petisi Dukung Nurhayati
Menurutnya, Nurhayati ini, memberikan informasi kepada pihaknya atas adanya tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi yang saat itu sebagai kuwu.
“Ibu Nurhayati ini sebagai pelapor kok bisa dijadikan tersangka. Saya sangat kecewa Ibu Nurhayati ditetapkan tersangka. Saya sangat kecewa dengan penegak hukum baik itu dari Kejaksaan ataupun Polres Cirebon Kota,” kata Luqman kepada Suara Cirebon.
Menurutnya penetapan tersangka terhadap Nurhayati sangat tidak masuk akal. Karena jika Nurhayati dinyatakan bersalah, tidak ada lagi kasus korupsi dana desa yang akan terkuak.
BACA JUGA: Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka
“Saya tolong kepada kejaksaan atau kepolisian tolong tegakkan hukum ini dengan seadil-adilnya, karena sesuai dengan fakta Ibu Nurhayati sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Luqman. (Surya)