KABUPATEN CIREBON, SC- Kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum pendamping desa dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24 miliar, salah satunya diduga karena adanya iming-iming cash back yang bisa diterima kuwu yang menitipkan pembayaran pajak DD-nya melalui pendamping desa. Totalnya ada sekitar 200 desa yang dapat diperdaya oknum pendamping desa tersebut, meski banyak juga kuwu yang tidak tergiur.
Beberapa kuwu yang selamat dari bujukan pemdamping desa yang menjanjikan cash back mengaku, sudah merasakan kecurigaan. Pasalnya sejak ditawarkan akan dibantu dalam proses pembayaran pajak DD oleh pendamping desa, ada beberapa kejanggalan.
Hal tersebut diutarakan Kuwu Kalibuntu, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Tarsono, yang tidak terbujuk rayuan oknum pendamping desa, meski saat itu dijanjikan cash back pajak hingga 50 persen.
“Apabila pembayaran pajak sebesar Rp60 juta, Pemdes hanya menyetorkan pajak sebesar Rp30 juta,” kata Tarsono kepada Suara Cirebon, belum lama ini.
Diakuinya, pada saat itu sebenarnya tertarik, akan tetapi merasa janggal dan khawatir akan ada permasalahan nantinya, maka tawaran pun ditolak dan memilih membayar sendiri pajak desa ke Kantor Pos.
“Ya kalau bayar pajak sendiri kan lebih aman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuwu Babakanlosari yang kebetulan memiliki nama yang sama, Tarsono, mengatakan, proses penawaran jasa pembayaran pajak DD yang ditawarkan pendamping desa berbeda dengan apa yang disampaikan ke Kuwu Kalibuntu.
BACA JUGA: Penggelapan Pajak DD Kejahatan Luar Biasa, Siapa Aktor Intelektualnya?
Menurutnya, saat itu pendamping desa hanya menawarkan jasa pembayaran pajak DD akan dibantu tapi dengan syarat ditambah 10 persen untuk jasanya, kalau pembayaran pajak sebesar Rp100 juta maka pemdes menambahkan jasa proses pembayaran pajak 10 persen sehingga harus dibayarkan sebesar Rp110 juta.
“Saya mengajarkan kepada perangkat Desa Babakan Losari tata cara membayar pajak. Saya pikir sudah tugas pendamping desa kenapa kita harus mengeluarkan uang tambahan pajak, maka saya dengan tegas menolaknya,” ungkapnya.
Ditambahkan pria yang menjabat ketua FKKC Kecamatan Pabedilan, tawaran pendamping desa itu ditolaknya, maka berimbas pada pelaksanaan proses pendampingan pengajuan DD.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Dukung Pengungkapan Penyelewengan Pajak DD
“Ketika butuh bantuan pendamping untuk administrasi pengajuan, saat dihubungi untuk ke balai desa selalu beralasan ada keperluan lain,” ujarnya.
Meski diperlakukan demikian, dirinya tetap komitmen untuk membayar pajak sendiri.
“Kami mengutus perangkat desanya ke inspektorat untuk belajar bagaimana proses melakukan pembayaran pajak yang sesuai aturan,” pungkasnya. (Baim)