KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon masih terus menelaah dan mengumpulkan barang bukti serta data dan fakta di lapangan terkait kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum pendamping desa yang selama ini ramai diberitakan. Langkah penyelidikan tersebut ditempuh guna menguak indikasi korupsi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, kemarin (16/2/2022). Dia mengungkapkan, sejak awal Januari kemarin, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah operasi intelejen. Surat perintah tersebut diterbitkan untuk mendalami indikasi laporan uang pajak yang terindikasi merugikan negara.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut bukan wajib pajak yang menggelapkan, melainkan ada oknum tidak bertanggungjawab yang diduga bertindak hingga ditengarai merugikan keuangan negara. Saat ini, Kejari masih terus menelaah dan mengumpulkan barang bukti serta data dan fakta di lapangan.
BACA JUGA: Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka
“Apakah dalam kasus ini ada indikasi korupsinya, masih kami selidiki,” kata Hutamrin.
Proses penanganannya sendiri, kata dia, sudah dilakukan sekitar satu bulan yang lalu. Penanganan tersebut sengaja dilakukan secara silent karena kasusnya masih dalam ruang lingkup kinerja intelejen. Karena itu, pihaknya meminta dukungan semua pihak dalam melakukan proses kasus tersebut.
“Kami minta dukungannya dari seluruh masyarakat. Jangan panik dan jangan kalut. Kalau ada bukti baru, segera berikan kepada kami. Kejaksaan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku,” ucapnya.
BACA JUGA: Pajak DD Rp180 Juta Disetor Rp261 Ribu, Terkuak Setelah Petugas Tagih ke Pemdes
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu oknum pendamping desa diduga telah menggelapkan pajak DD. Oknum tersebut tidak menyetorkan pajak DD sejak tahun 2019 sampai tahun 2021. Nilainya pajak yang tidak disetor oknum tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp24 miliar.
Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut baru muncul pada akhir tahun 2021 lalu. Informasi yang terhimpun menyebutkan, ada lebih dari 200 desa di Kabupaten Cirebon yang pajak dana desanya telah digelapkan oleh oknum pendamping desa ini sejak 2019-2021.
Kasus tersebut kini sedang ditangani Kejari Kabupaten Cirebon sejak Januari 2022 kemarin. Bahkan, Kejari setempat sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Potensi kerugian negara akibat tindakan oknum tersebut diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Dukung Pengungkapan Penyelewengan Pajak DD
Sementara itu, Sekdes Tersana, Gustap, yang merasa tertipu sempat membeberkan modus penggelapan pajak DD yang dilakukan oknum pendamping desa. Dia menduga, modus yang digunakan oleh oknum pendamping desa yang menjadi otak dugaan kasus tersebut ialah dengan memberikan bukti setor asli pajak dengan nominal yang sudah dipalsukan.
Dia juga menduga kasus penggelapan pajak DD di Kabupaten Cirebon didalangi oleh aktor intelektual karena hingga melibatkan ratusan desa dan terjadi selama tiga tahun. (Islah)