SUARA CIREBON – Suhaeti resmi terpilih sebagai Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, setelah meraih kemenangan telak dalam pemungutan suara yang digelar di halaman balai desa setempat, Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam pemilihan tersebut, Suhaeti yang merupakan calon nomor urut 1 memperoleh 57 suara, sementara calon nomor urut 2, Adi Rupadi hanya meraih 5 suara, dari total 63 Daftar Pemilih tetap (DPT), sedangkan satu orang tidak menggunakan hak pilihnya.
Camat Kapetakan, Aditya Arif Maulana, menjelaskan, seluruh tahapan Pemilihan Kuwu PAW berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
”Alhamdulillah pelaksanaan Pemilihan Kuwu Antar-Waktu Desa Kertasura berjalan lancar. Hasilnya Suhaeti memperoleh 57 suara, Adi Rupadi 5 suara, dan satu pemilih tidak hadir dari total 63 DPT,” ujar Aditya.
DPT dalam pemilihan kuwu (pilwu) PAW berasal dari unsur anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, PKK, Posyandu, serta Penjabat (Pj) Kuwu.
Aditya menjelaskan, pelaksanaan Pilwu PAW dilakukan karena kuwu definitif Desa Kertasura meninggal dunia pada 2025, sementara sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun. Selanjutnya pemerintahan desa dijalankan oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu sebelum diangkat Pj Kuwu untuk mempersiapkan pelaksanaan PAW.
”Karena masa jabatan kuwu sebelumnya masih cukup panjang hingga pemilihan kuwu serentak tahun 2029, maka sesuai aturan harus dilaksanakan Pilwu PAW,” ucapnya.
Hasil Pilwu PAW Kertasura selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon untuk diteruskan kepada Bupati Cirebon, sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kuwu PAW.
”Setelah SK diterbitkan, kuwu PAW terpilih akan dilantik bersama kuwu PAW dari desa lain yang telah menyelesaikan proses pemilihannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Iwan Ridwan Hardiawan, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Gilang Twindra Yudha, mengatakan, pilwu PAW dilaksanakan karena ada kekosongan jabatan kuwu disebabkan kuwu definitif sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, sedangkan sisa masa jabatannya masih di atas satu tahun.
”Saya berharap agar semua pihak bisa saling bekerjasama mendukung kepemimpinan kuwu PAW dalam meneruskan dan melanjutkan program program kuwu difinitif sebelumnya supaya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















