SUARA CIREBON – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dengan memanipulasi sistem absensi digital menggunakan aplikasi fake GPS.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 577 ASN masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, pemerintah daerah akan mengedepankan pembinaan sesuai mekanisme kepegawaian sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
Menurut Imron, ASN yang diduga melakukan pelanggaran akan dipanggil oleh bagian kepegawaian untuk dimintai klarifikasi terkait alasan penggunaan aplikasi pemalsu lokasi tersebut. Setelah itu, mereka akan diberikan pembinaan dan peringatan sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Bagian kepegawaian nanti harus memanggil, memberikan nasihat, dan mencari tahu apa faktornya. Karena untuk PNS ada tahapan sanksi, mulai dari SP 1 sampai SP 2. Kalau setelah melalui tahapan itu masih membandel, baru diturunkan pangkatnya,” kata Imron, Kamis, 9 Juli 2026.
Imron menjelaskan, penerapan sistem absensi digital sejatinya bertujuan mempermudah ASN dalam melakukan presensi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kehadiran. Ia menegaskan, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kejujuran dan integritas para pegawai.
“Penggunaan teknologi dalam absensi sebenarnya untuk memudahkan ASN. Tetapi harus jujur. Absen ya harus berangkat kerja. Diberi kemudahan jangan disalahgunakan,” tegas Imron.
Bupati mengingatkan, kedisiplinan merupakan salah satu kewajiban dasar setiap ASN sebagai pelayan publik. Karena itu, ia meminta seluruh pegawai tidak mengulangi praktik manipulasi absensi dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi ASN itu harus bersyukur karena masih banyak masyarakat yang menganggur dan sulit mendapatkan pekerjaan. ASN kan kerjanya di kantor, sehingga harus disiplin dalam memanfaatkan waktu,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses pembinaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan kepegawaian. Langkah itu diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan ASN.
Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap 1.320 ASN di lingkungan Pemkab Cirebon yang diduga menggunakan Aplikasi Fake GPS dalam sistem presensi.
Ribuan ASN tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah, dengan rincian 696 ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik), 371 ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes), 50 ASN RSUD Waled, 27 ASN RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan lainnya.
Pemeriksaan ribuan ASN tersebut dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026 dengan melibatkan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang bersifat ad hoc. Dari hasil evaluasi sementara, sebanyak 577 ASN masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang.
Namun, karena dugaan penggunaan Fake GPS masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, proses dilanjutkan oleh tim pemeriksa yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















